Kamaruddin Simanjuntak Dapat Info Intelijen Soal Susi ART Ferdy Sambo, Curiga Memang Pakai Handsfree
Kamaruddin Simanjuntak Dapat Info Intelijen Begini Soal Susi ART Sambo, Curiga Betul Pakai Handsfree
Bila sudah dipisahkan dengan lingkungan terdakwa, maka saksi akan bisa dengan leluasa memberikan keterangan.
"Jadi kalau sampai dia masih bekerja contohnya sampai saat ini di rumah majikannya yaitu FS dan PC, saya khawatir kejadian (kesaksian palsu) berulang lagi," ucapnya.
Susi baru diminta kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
"Nanti akan terjadi lagi waktu dia diperiksa untuk terdakwa yang lain ya, masih ada RR dan Ma'ruf, dan yang lainnya," ungkapnya.
Menurutnya hakim sudah harus bertindak cepat untuk melakukan pemisahan saksi dengan lingkungan terdakwa itu.
"Jadi saya kira harusnya hakim memerintahkan untuk di dalam tempat khusus," tegasnya.
Dia menyarankan saksi ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Bisa aja hakim memerintahkan dalam perlindungan LPSK contohnya, karena saksi dikhawatirkan terancam jiwanya kalau sampai nanti dia dibiarkan bekerja di rumah terdakwa," tuturnya.
Ia mengatakan, meskipun saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berada di sel tahanan, pengaruh pada Susi dan Kodir bisa datang dari siapa saja.
Dia mencontohkan, pengaruh pada saksi bisa saja dari kuasa hukum atau pihak yang sangat berkepentingan pada perkara ini.
Jamin Ginting pun mengingatkan agar jangan sampai ada pengacara yang justru mengarahkan saksi untuk memberi keterangan bohong.
"Bahaya kalau sampai arahan itu dari pengacaranya.
Itu masuk penyertaan jadinya, pengacaranya masuk pasal 55 menyuruh orang untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dalam persidangan," ungkapnya.
Bila saksi Susi dan Kodir ditetapkan tersangka, maka bisa membuat proses persidangan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini jadi sangat lama.
Sebab, bisa jadi nantinya harus diputuskan terlebih dahulu di ruang sidang, apakah benar-benar memberi keterangan palsu atau tidak.
Setelah pembuktian itu barulah nantinya dilanjutkan lagi dengan sidang pembunuhan.
"Bisa jadi seperti itu ya, tapi bisa jadi juga akan dilakukan secara paralel," jelasnya.
Bila nanti saksi yang dijadikan tersangka lalu jadi terdakwa itu dinyatakan bersalah, ungkapnya, berarti keterangannya sudah tidak bisa digunakan lagi. (*/bangkapos.com)
Berita ini sudah tayang di Tribun Medan