Terdengar Tangisan Putri Candrawathi hingga ke Luar Kamar saat Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo
Kamarnya terbuka. Posisinya pintu kamarnya lurus dengan kaki almarhum. Jadi kalau kami tarik garis lurus untuk pintu kita berdiri di atas kepala...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Terungkap dalam kesaksian ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022), terdengar tangisan Putri Candrawathi hingga ke luar kamar saat Yosua Hutabarat alias Brigadir J di tembak mati oleh suaminya Ferdy Sambo.
Kejadian penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Romer, Putri Candrawathi ada di dalam kamar saat Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J hingga tewas.
Romer menuturkan dirinya mengetahui Putri ada di dalam kamar lantaran mendengar adanya suara tangisan atasannya itu dari dalam kamar.
Adapun posisi kamar Putri terletak tidak jauh dari lokasi penembakan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Kompak Pakai Baju Putih, dari Cium Kening hingga Pelukan Sebelum Sidang
Baca juga: Pemeran di Video Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit ternyata Berprofesi Sebagai Model dan Pengusaha
Baca juga: Video Lama Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dengan Polisi di Purworejo Kembali Viral, Ini Faktanya
"(Putri) Seinget saya di kamar. Dengar suara Ibu nangis di kamar lantai satu. Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Romer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Romer menuturkan bahwa kamar Putri Candrawathi saat itu juga terlihat dalam posisi terbuka.

Dia bilang, posisi jenazah disebut tak jauh dengan kamar Putri.
"Kamarnya terbuka. Posisinya pintu kamarnya lurus dengan kaki almarhum. Jadi kalau kami tarik garis lurus untuk pintu kita berdiri di atas kepala almarhum kepala almarhum lalu kaki lalu pintu," jelas Romer.
Tak lama setelah itu, kata Romer, Ferdy Sambo pun menjemput Putri yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya pergi menuju rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Setelah itu Bapak bawa Ibu keluar melewati (jenazah) menuju ke luar ke garasi setelah itu saya di luar. Saya melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar. Terus sampai di luar Pak FS memerintahkan Bang Ricky bawa Ibu ke Saguling," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Fakta Baru, Misteri Anak Keempat Ferdy Sambo-Putri C tanpa Marga Sambo di Ujungnya Terungkap
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Berapa Video yang Dibuat Pemeran Video Kebaya Merah, Motifnya Kini Terbongkar
Baca juga: Heboh Video Ibu Gendong Bayi Mau Terjun dari Jembatan, Dikira Terjadi di Belitung Ternyata Bukan

Ferdy Sambo Rencana Main Badminton di Lapangan Idham Azis
Ajudan Pribadi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Daden dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya, Daden mengatakan Ferdy Sambo punya agenda olahraga badminton tepat di hari tewasnya Brigadir Yosua atau pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada Daden soal kegiatan Ferdy Sambo usai tiba dari Magelang.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo tiba di Jakarta dari Magelang lebih cepat satu hari dibandingkan Putri Candrawathi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Kuat Ma'ruf atau pada tanggal 7 Juli 2022.
Kata Daden, saat itu ajudan yang mendampingi Ferdy Sambo di Jakarta yakni Adzan Romer.
"Apakah Adzan Romer tahu kegiatan FS setelah ini adalah main bulu tangkis. Dimana?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Kalau di grup keluarga seingat saya tidak ada yang mulia, dishare di grup Spri (Sekretaris Pribadi) Kadiv Propam yang mulia," jawab Daden.
Baca juga: Bacaan Yasin Lengkap 83 Ayat, Arab, Latin dan Terjemahan, dan Penjelasan Keutamaan Membacanya
Baca juga: Doa dan Amalan saat Melihat Gerhana Bulan, Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total Pukul 18.00 WIB
Baca juga: Doa Agar Terlihat Cantik, Aura Wajah Terpancar dan Doa Buat Si Dia yang Tidak Peka jadi Jodoh Idaman
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Bacaan Doa Berangkat Kerja dan Memulai Kerja Serta 7 Doa Dimudahkan dan Dilancarkan Rezekinya
Kepada majelis hakim, Daden mengaku kalau Ferdy Sambo memiliki jadwal badminton di lapangan milik Mantan Kapolri Idham Aziz di kawasan Depok.
Informasi itu soal agenda badminton itu tersiar di grup para sekretaris pribadi Ferdy Sambo
"Di share di grup Spri Kadiv Propam, kegiatan terdakwa setelah ini adalah main bulu tangkis. Dimana?" tanya lagi hakim
"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," jawab Daden.
"Mantan pimpinan Polri ini siapa?" tanya lagi hakim
"Pak Idham (Idham Azis Mantan Kapolri) yang mulia," jawab Daden.
Dari situ, lantas majelis hakim menanyakan soal kesiapan Ferdy Sambo untuk kegiatan badminton tersebut.
Kata Daden, seluruh perlengkapan itu sudah disiapkan oleh ajudan lainnya yang bertugas, saat itu bernama Sadam.
"Raket memang ada di rumah?" tanya hakim Wahyu.
"Di Bangka yang mulia," jawab Daden.
"Terus siapa yang ambil ke Bangka?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Setau saya di grup itu Sadam yang mulia, karena yang waktu itu standby di sana Sadam. Kemudian ada di sana Alfon juga yang mulia," ucap Dade.
Daden menyebut, agenda badminton dari Ferdy Sambi itu memang sudah terjadwal di setiap pekannya.
Di mana kata Daden, jadwal badminton Ferdy Sambo itu dilakukan setiap Selasa dan Jumat.
"Artinya saudara koordinasi atau sendirinya saudara sudah tau?" tanya hakim Wahyu.
"Karena kalau setiap selasa sama jumat itu satu hari sebelumnya sudah disiapkan alat untuk dipakai keesokan hari yang mulia," jawab Daden.
Kendati demikian, Daden tidak bisa menjabarkan lebih detail soal kegiatan badminton itu dilakukan kapan, apakah setelah adanya insiden penembakan atau belum.
Dirinya hanya memastikan kalau rencana agenda badminton itu dijadwalkan pada hari yang sama peristiwa penembakan terjadi.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com