Dokumen Persyaratan, Biaya dan Cara Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) November 2022
Simak persyaratan, biaya, dan cara pembuatan Surat Izin Usaha (SITU) terbaru Bulan November 2022
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda |
BANGKAPOS.COM -- Inilah dokumen persyaratan, biaya dan cara membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) November 2022.
Mendirikan tempat usaha atau lokasi usaha ternyata membutuhkan dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
SITU merupakan dokumen penting untuk menunjukan legalitas bahwa lokasi atau tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha memang telah mendapatkan Izin untuk mendirikan sebuah tempat usaha.
Selain itu SITU diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang akan dijalankan dalam bidang tertentu secara teratur, tentunya dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Namun bagi Anda yang ingin membuat SITU tentunya harus mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha tersebut.
Baca juga: Meta Akhirnya PHK 11.000 Karyawan, Kelompok Big Tech Makin Pudar, Hegemoni FAANG Berakhir?
Baca juga: 4 Mayat Ditemukan Membusuk di Rumah, Diduga Korban Tewas Tidak Makan dan Minum Dalam Waktu Lama
Baca juga: Sertu Rizka Nurjanah Prajurit Kesayangan Istri Jenderal Andika, Ini Status Terakhirnya Sebelum Wafat
Diketahui biaya membuat SITU adalah Rp5000 per meter tempat usaha Anda.
Lalu, apa saja persyaratan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini? Berikut penjelasannya.
Bagi Anda yang ingin mengurus SITU maka perlu mengumpulkan berbagai dokumen berikut ini. di antaranya adalah :
- Surat Permohonan yang bersangkutan.
- Surat keterangan rekomendasi Kepala Desa/ Lurah.
- Rekomendasi Camat.
- Surat Izin Gangguan (HO).
- Denah situasi/ sketsa lokasi.
- Berita acara pemeriksaan lokasi.
- Fotocopy setoran retribusi Izin Gangguan.
- Fotocopy Pajak Reklame.
- Fotocopy lunas PBB.
- Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
- Akta Sertifikat Tanah, Surat Bukti Kepemilikan.
Baca juga: Begini Penampakan Wanita Pemeran Video Kebaya Merah di Kantor Polisi, Ternyata Telah Buat 92 Video
Baca juga: Video Detik-Detik Prajurit TNI Jatuh dari Ketinggian 1.600 kaki Saat Latihan Terjun, Ini Sebabnya
Baca juga: Pelajar SMU Tawuran di Stadion Depati Amir, Ibrahim: Perlu Peran Sekolah untuk Mengedukasi
- Surat Kuasa/ Sewa Bangunan/ Kontrak.
- Akta Pendirian Perusahaan.
- Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
- Fotocopy IMB.
- Fotocopy KTP yang dilegalisir dari Camat.
- Pas photo 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (berwarna).
Perlu diketahui, setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang berbeda-beda, sehingga tiap daerah memiliki syarat-syarat sendiri.
Yang perlu Anda ingat adalah, di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan SITU, dimana bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas.
Sehingga di sini ketelitian Anda dalam memeriksa Perda di tempat perusahaan Anda berada sangatlah diperlukan.
Nah, setelah Anda mengumpulkan dokumen-dokumen pengurusan SITU, maka langkah selanjutnya Anda harus mengetahui prosedur mengurusnya.
Prosedur mengurus pembuatan SITU
Berikut beberapa prosedur dalam penerbitan SITU, yakni :
Terlebih dulu Anda harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.
Baca juga: INGAT! Para Istri Jangan Marah Dulu, dr Aisah Dahlan Ungkap Hikmah di Balik Suami Hobi Mancing
Baca juga: Bacaan Yasin Lengkap 83 Ayat, Arab, Latin dan Terjemahan, dan Penjelasan Keutamaan Membacanya
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Bacaan Doa Berangkat Kerja dan Memulai Kerja Serta 7 Doa Dimudahkan dan Dilancarkan Rezekinya