Gosip Selebritis

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Bakal Bagikan 100 TV Digital Gratis Tanpa Syarat Untuk Netizen

Dalam unggahan itu 100 TV digital yang akan dibagikan Nikita Mirzani ini bakal dibagikan cuma-cuma dan tanpa adanya syarat apapun

IST
Nikita Mirzani bagi 100 tv digital 

BANGKAPOS.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik, Senin (14/11/2022) kemarin.

Terlihat raut wajahnya yang begitu semringah dan tak tampak kesedihan mana kala menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang tersebut mendakwa Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Ibu tiga anak itu lantas tertawa.

Bukan tak ada sebab, menurut mantan istri Sajad Ukra, ia tak mengerti dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.

"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.

"Saya kurang tahu," sambungnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani yang ikut mendampingi kliennya itu lantas meminta agar sidang selanjutnya berjalan minggu depan.

"Izin yang mulia, kami minta waktu satu minggu terkait eksepsi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Namun permohonan tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim.

"Tidak bisa, minggu depan kami harus menghadiri turnamen sesuai jadwal. Kami memberikan waktu 2 minggu sampai tanggal 28 November," kata majelis hakim. 

Nikita Mirzani yang merasa hal tersebut lama, pun akhirnya angkat bicara.

"Yang mulia maaf kelamaan," kata Nikita.

Tetapi majelis hakim tetap memberikan waktu 2 Minggu untuk sidang selanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved