Akhirnya Sulastri, Anak Petani Dinyatakan Lulus sebagai Polwan, Kapolda Malut Irjen Midi Minta Maaf

Akhirnya Sulastri, Anak Petani Dinyatakan Lulus sebagai Polwan, Kapolda Malut Irjen Midi Minta Maaf

Editor: Evan Saputra
(Facebook.com/Sulastri Irwan-Tribunternate.com/Randi Basri)
Sulastri Irwan, anak petani lolos jadi Polwan 

Kronologi Sulastri gagal jadi polwan

Sulastri awalnya mengikuti seleksi Bintara Polri 2022 jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polda Maluku Utara. Ia sudah melalui tahapan Bintara Polri 2022 hingga pengumuman penetapan kelulusan akhir (pantukhir) pada 2 Juli 2022.

"Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat, sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus," ungkapnya pada 5 November 2022, dikutip dari Tribun Ternate.

Setelahnya, Sulastri mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Akan tetapi, pada Agustus 2022, tiba-tiba ia dipanggil dengan alasan melewati batasan umur.

"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate," tuturnya.

Lalu, pada 1 November 2022, ia menerima surat yang berisi soal pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri. Kemudian, pada 2 November, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

"Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri," jelasnya.

Ketika berada di ruangan sidang, Sulastri ditanyai mengenai pekerjaan ayahnya.

"Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah," terangnya.

Kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni, menuturkan, kliennya sudah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.

Ia menilai, jika Sulastri melewati batasan umur, seharusnya digugurkan sejak awal.

"Dan bersangkutan tidak ada masalah, kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?" tanyanya.

Bantahan soal kabar Sulastri digantikan keponakan perwira polisi

Sempat beredar desas-desus bahwa Sulastri digantikan oleh keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan, yaitu lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved