Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan

Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan

Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan. ilustrasi Seleksi CPNS 

BANGKAPOS.COM - Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023, Asal Penuhi 4 Syarat Ini, Cek Dokumen yang Disiapkan

Bagi kamu yang masih berstatus honorer jangan khawatir.

Begikut informasi seputar CPNS 2023.

Tenaga honorer ternyata bisa diangkat CPNS 2023, asal penuhi syarat ini.

Cek dokumen yang disiapkan pelamar seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Denise Chariesta Terinfeksi HIV? Diduga RD dan Istrinya Ikut Tertular hingga Ajak ke Dokter Bersama

Baca juga: 2 Pekerjaan Ini Banyak Dicari di Masa Depan kata Elon Musk, Cek Jurusan dan Perguruan Tingginya

Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Meski demikian, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.

Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Baca juga: Denise Chariesta Terinfeksi HIV? Diduga RD dan Istrinya Ikut Tertular hingga Ajak ke Dokter Bersama

Baca juga: 2 Pekerjaan Ini Banyak Dicari di Masa Depan kata Elon Musk, Cek Jurusan dan Perguruan Tingginya

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com/TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved