Berita Kriminalitas

Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifuddin Dipanggil sebagai Tersangka, PH Ajukan Permohonan Penundaan

Mantan Sekretaris DPRD Babel Syaifuddin sdiperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD periode 2017-2021.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Iwan Prahara, kuasa Hukum tersangka Syaifuddin, satu dari empat tersangka kasus korupsi dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Kejati Babel, Kamis (11/17/2022). 

Sebelumnya, pihak Kejati Babel menetapkan 4 nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel, tahun 2017-2021.

Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid, di aula konfrensi pers Kejati Babel.

"Ke empat tersangka adalah, S (sekwan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun 2017), HA (Wakil Ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017)," jelas Ketut memaparkan nama nama para tersangka, Kamis (8/9/2022) lalu. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved