Tribunners
Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Luar Biasa
Peserta didik yang tergolong berkebutuhan khusus memperoleh hak yang sama dengan setiap warga negara lainnya
Oleh: Chintami Lupitasari, S.Pd. - Guru SLB Negeri Manggar
SUDAH bisa dipastikan bahwa kurikulum adalah hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Kurikulum terdiri dari sekumpulan rencana, tujuan, dan materi pembelajaran, termasuk juga di dalamnya ada cara mengajar yang akan menjadi pedoman bagi setiap pengajar supaya bisa mencapai target dan tujuan pembelajaran. Tanpa adanya kurikulum yang tepat, maka target pembelajaran yang sesuai akan sulit tercapai.
Seiring perkembangan zaman, kurikulum dalam dunia pendidikan terus mengalami perkembangan. Tentunya hal ini menyesuaikan dengan era saat ini, globalisasi. Sejak dahulu, kurikulum pendidikan di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan. Kurikulum paling anyar diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Februari 2022, yaitu Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka merupakan bentuk evaluasi dari Kurikulum 2013 yang dimaksudkan sebagai perbaikan untuk memulihkan pendidikan pasca-pandemi Covid-19. Perubahan kurikulum ini semestinya dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan dan tentunya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kurikulum Merdeka sudah dimulai pada tahun ajaran 2022/2023 yang diimplementasikan pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan tanpa terkecuali sekolah luar biasa (SLB). Kurikulum ini juga merupakan pilihan bagi semua satuan pendidikan yang memiliki kesiapan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka. Satuan pendidikan yang belum siap melaksanakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat.
Kurikulum Merdeka untuk SLB
Dalam implementasinya guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga proses pembelajaran di kelas bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta minat peserta didik. Peserta didik yang tergolong berkebutuhan khusus memperoleh hak yang sama dengan setiap warga negara lainnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 menyiratkan bahwa: "Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa" (Indonesia, 2003).
Hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang hak memperoleh pendidikan kepada setiap warga negara Indonesia tidak terkecuali kepada anak berkebutuhan khusus (ABK). Warga negara Indonesia yang berkebutuhan khusus dan penyandang kelainan lainnya berpeluang penuh memperoleh pendidikan. Demikian halnya dengan diterapkannya kebijakan pendidikan yang baru tersebut, SLB tidak luput dari kebijakan implementasi Kurikulum Merdeka.
Struktur kurikulum SLB mengacu kepada struktur kurikulum SD, SMP, dan SMA yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual. Untuk peserta didik yang tidak mengalami hambatan intelektual dapat menggunakan kurikulum pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik. Penyesuaian struktur kurikulum yang dimaksud dilakukan terhadap keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.
Dikutip dari laman web pmpk.kemdikbud.go.id, struktur Kurikulum Merdeka di SLB secara umum sebagai berikut:
* Jam pelajaran paling besar yaitu kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB), dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal ini didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak;
* Peserta didik SMPLB dan SMALB memilih satu jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat di kelas VIII. Pada kelas VII peserta didik dapat memilih dua jenis atau lebih dari keterampilan yang tersedia di satuan pendidikan masing-masing;
* Satuan pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM);
* Mata pelajaran Seni Budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi;
* Program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indra yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya;
* Program Kebutuhan Khusus di SMALB menjadi mata pelajaran wajib seperti di SDLB dan SMPLB dengan pertimbangan mempersiapkan peserta didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat;
* Pengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus adalah guru pendidikan khusus, guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan;
* Selanjutnya guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang dimaksud wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar);
* Penentuan fase pada peserta didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, misalnya, salah satu peserta didik pada kelas X SMALB (fase E) berdasarkan hasil asesmen diagnostik berada pada fase C sehingga pembelajaran peserta didik tersebut tetap mengikuti hasil asesmen diagnostik yaitu fase C;
* Peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di SLB atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dapat menggunakan struktur kurikulum dan capaian pembelajaran pendidikan reguler sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum;
* Peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan mengikuti kelas transisi;
* Alokasi waktu jam pelajaran bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain;
* Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
* Pelaksanaan magang diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan;
* Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK; dan jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.
Istilah baru yang ada di Kurikulum Merdeka adalah capaian pembelajaran atau sering disingkat CP. Capaian pembelajaran ini juga menjadi pengganti KI dan KD dalam Kurikulum 2013 (Kurtilas). Dalam format capaian pembelajaran tidak ada lagi pemisahan antara aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap seperti dalam KI dan KD. Semua aspek tersebut digabung dan diintegrasikan ke dalam satu paragraf utuh.
Capaian pembelajaran (CP) di SLB disusun berdasarkan capaian pembelajaran sekolah reguler yang telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). Capaian pembelajaran ini bersifat fleksibel agar dapat diterapkan peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual. Peserta didik yang tidak memiliki hambatan intelektual, dapat tetap menggunakan capaian pembelajaran yang sama dengan sekolah reguler. Hal ini akan memudahkan guru dalam menyusun perangkat ajar.
Proyek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Proyek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran. Penerapan proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada peserta didik berkebutuhan khusus pada dasarnya mengusung tema yang tidak berbeda dengan sekolah reguler, hanya saja kedalaman materi dan aktivitas disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Pembelajaran keterampilan bagi peserta didik berkebutuhan khusus merupakan hal yang sangat penting mengingat perlunya bekal kemandirian bagi kehidupan peserta didik berkebutuhan khusus di kemudian hari. Peserta didik berkebutuhan khusus disiapkan untuk menjadi lulusan siap kerja dan mampu berwirausaha. Oleh karena itu, dalam Kurikulum Merdeka, mata pelajaran keterampilan untuk peserta didik berkebutuhan khusus memiliki porsi yang paling besar dibandingkan mata pelajaran lainnya.
Kurikulum Merdeka jika diterapkan dengan baik di SLB tentunya akan berdampak lebih besar jika dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013. Pendidikan yang sangat dibutuhkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) adalah pendidikan yang berkaitan dengan melatih kemandiriannya kelak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta pendidikan yang bisa mengembangkan potensi yang dimiliki dengan mengembangkan keterampilan yang berguna bagi mereka. Kurikulum Merdeka ini juga mengakomodasi apa yang dibutuhkan oleh peserta didik berkebutuhan khusus, tentunya dengan melihat sumber daya yang ada disekitarnya.
Selain itu, Kurikulum Merdeka mengutamakan pendidikan yang bisa memaksimalkan kemampuan dan potensi yang dimiliki setiap individu peserta didik berkebutuhan khusus tanpa melihat kelemahan yang ada pada diri mereka. Oleh karena itu, Kurikulum Merdeka ini memberikan porsi besar pada materi program khusus dan keterampilan vokasional. (*)