Berita Pangkalpinang

Rekrutmen PPK dan PPS, Marwansyah: Titik Krusial Tahapan Pemilu 2024

Pasalnya ini batu ujian akhir sebelum mengakhiri masa tugasnya tahun 2023, mereka diharapkan bisa menjawab tantangan kelembagaan, dalam

Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Marwansyah, Direktur Yayasan Leksikal Babel 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Lima komisioner KPU dan tiga anggota Bawaslu kabupaten dan kota seluruh Indonesia mendapatkan tugas yang tidak ringan, dalam tahapan rekrutmen penyelenggara Pemilu  2024 tingkat kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan di wilayahnya.

Pasalnya ini batu ujian akhir sebelum mengakhiri masa tugasnya tahun 2023, mereka diharapkan bisa menjawab tantangan kelembagaan, dalam pengisian anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang berkualitas dan berintegritas, sehingga mampu bekerja dengan kompleksitas teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam rekrutmen ini PPK dan PPS, tentu menjadi tugas dari  KPU kabupaten dan kota sebagai pelaksana, KPU provinsi akan mengawal dengan supervisi terkait proses tahapan dan kesesuaian regulasi yang sudah dibuat oleh KPU RI.

Untuk di Provinsi Bangka Belitung (Babel) ada 7 KPU kabupaten, yakni  Belitung Timur, Belitung, Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, serta KPU Kota Pangkalpinang.

Dengan demikian KPU di enam kabupaten dan satu kota ini akan melakukan rekrutmen penyelenggara badan adhoc Pemilu 2024, dengan total dari 47 kecamatan se Babel. Jumlah yang akan direkrut sebanyak 235 personil PPK dan 1.179 petugas PPS dari 393 desa di Babel.

Tahapan rekrutmen PPK telah dimulai diseluruh Indonesia, sejak Minggu, 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Sedangkan PPS ditingkat desa akan dibuka pendaftaranya 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

“Ini tentu menjadi salah satu titik rawan krusial tahapan Pemilu 2024. Sehingga publik mesti memastikan dan mencermati tahapan seleksi ini dari mulai penyebarluasan informasi seleksi dan sosialisasi, seleksi persyaratan administrasi, tes tertulis sistem CAT, wawancara hingga masa tanggapan bagi publik untuk pendaftar,” ujar Marwansyah, Direktur Yayasan Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Babel, dalam rilisnya yang diterima Bangkapos, Senin (21/11/2022).

Mantan KPU Belitung Timur ini mengapresiasi terhadap proses pendaftaran PPK dan PPS secara daring melalui aplikasi SIAKBA (sisitem informasi anggota kpu dan badan adhoc).

Terkait peran dalam pemilu, lanjut Marwansyah petugas badan adhoc seperti PPS dan PPK ini strategis, karena mereka tentu akan menjadi pihak yang berwenang secara legitimasi, dalam proses ketika rekapitulasi hasil penghitungan suara, atau saat pemungutan dan penghitungan suara ada, yang perlu dilakukan kesesuaian menyangkut validitas hasil penghitungan suara dari TPS ketika di rekapitulasi di kecamatan.

Sehinggga kewenangan strategis ini, menurut Marwansyag jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu, untuk meloloskan petugas adhoc pemilu yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk mengantisipasi hal itu maka komisioner kabupaten/kota tentu perlu  memastikan agar calon penyelenggara badan adhoc pemilu 2024 berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik sehingga mereka memang layak dan patut menjadi penyelenggara badan adhoc Pemilu 2024.

Begitu pula hendaknya Bawaslu kabupaten/kota selaku penyelenggara pengawas  pemilu 2024 juga dapat melakukan pengaawasan rekutmen badan adhoc, baik langsung atau tidak langsung untuk memastikan proses rekrutmen telah sesuai aturan, baik prosedural maupun substansinya.

Mulai tahap seleksi administrasi, tes tertulis dengan CAT, wawancara dan pengumuman hasil rekrutmenya.

Harapan pada setiap proses tahapan seleksi ada ketransparanan karena ini juga menjadi kunci penting bagi publik untuk percaya akan nama nama penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa yang telah melalui tahapan seleksi yang kredible.

Dan  ini tentu juga memperkuat kepercayaan publik terhadap berbagai proses teknis tahapan pemilu 2024 selanjutnya hingga saat hari H yakni pemungutan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. (Bangkapos.com/rusmiadi)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved