Berita Bangka Barat

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu Seberat 51,53 Gram

EM (25) adalah suami dan El (26) adalah istri, keduanya merupakan pasangan suami istri dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 51.53 gram

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist humas Polres Babar
NARKOBA -- Barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lain, yang diamankan dari pelaku di Mapolres Babar, Selasa (4/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sepasang suami istri di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kedua pelaku ini diringkus tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat di kediamannya sendiri di daerah Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Selasa (4/11/2025) kemarin sekitar pukul 20.50 WIB.

Dari hasil pengungkapan terhadap pelaku berinisial EM (25) adalah suami dan El (26) adalah istri, keduanya merupakan pasangan suami istri dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 51.53 gram.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim Hantu Satresnarkoba ditemani ketua RT setempat hingga berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Wakapolres Babar, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon melalui Kasatresnarkoba, AKP Nikko Panderi, Rabu (5/11/2025) sore.

"Setelah anggota amankan kedua pelaku kita lakukan interogasi dan geledah kedua pelaku bersama Ketua RT setempat. Kami temukan 5 paket besar diduga sabu yang disimpan pada bra istrinya," jelasnya.

Selain mengamankan atau menemukan barang bukti jenis sabu, anggota berhasil menemukan barang lain yang disita lain seperti 1 unit timbangan digital, 2 bal besar plastik klip bening kosong, 2 plastik asoi warna hitam, 1 tisu yang dibalut dengan lakban coklat.

"Satu unit ponsel android merk Infinix Hot 60 i warna hitam, satu HP Android merek Oppo A5X warna biru, 1 tas warna merah muda, 1 motor Yamaha Mio 125 warna hijau hitam tanpa Nopol. Satu bal sedotan pipet plastik dan 1 buah bra berwarna coklat," bebernya.

"Untuk pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved