Berita Bangka Tengah

Berminat Daftar Jadi PPK dan PPS Untuk Pemilu 2024, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima

Sejak beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Hendra Sinaga 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejak beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak tanggal 20 November 2029 lalu sampai 29 November mendatang.

PPK sendiri merupakan bagian dari badan Adhoc untuk pemilu 2024 mendatang berikut dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Akan tetapi untuk pendaftaran PPS sendiri direncanakan baru akan dibuka pada Desember 2022 sampai Januari 2023 mendatang.

Aanggota KPU Bangka Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Hendra Sinaga mengatakan bahwa badan Adhoc (PPK dan PPS) sendiri akan mendapatkan honorarium (gaji).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 691/KU.01-SD/01/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada.

"Untuk jabatan sebagai Ketua PPK Rp2,5 juta per bulan dan anggota PPK sebesar Rp2,2 juta per bulan," kata Hendra, Kamis (24/11/2022).

Kemudian, untuk sekretaris PPK akan menerima gaji sebesar Rp1.850.000 per bulan dan anggota sekretariat PPK senilai Rp1,3 juta.

Sedangkan, untuk Ketua PPS menerima honorarium sebesar Rp1,5 juta dan anggota PPS senilai Rp1,3 juta.

"Lalu untuk sekretaris PPS menerima gaji sebesar Rp1.150.000 per bulan dan anggota sekretariat PPS senilai Rp1.050.000 per bulan," jelasnya.

Selanjutnya juga ada honorarium yang diberikan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih (Patarlih) dengan nominal gaji Rp1 juta.

Di samping itu, diberikan juga gaji kepada Ketua KPPS senilai Rp1,2 juta, anggota KPPS senilai Rp1,1 juta dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp700 ribu.

Selain itu, badan Adhoc juga akan diberikan santunan kecelakaan dengan besaran santunan senilai Rp36 juta untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia.

"Kemudian untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen, akan diberikan santunan sebesar Rp30.800.000," ungkap Hendra.

Lanjut dia, untuk luka berat mendapatkan santunan Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000 serta biaya pemakaman Rp10 juta.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved