Pro Kontra UMP Babel, Apindo Ngotot Tempuh Jalur Hukum, KSPSI Menolak Tapi Melunak

Ketua SPSI Babel, Darusman mengatakan, mereka telah menyetujui berkaitan perhitungan UMP berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2023

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

BANGKAPOS.COM---Besaran UMP Tahun 2023 Bangka Belitung baru akan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Adapun pengumuman angka besaran UMP akan disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin

Namun ada bocorkan kenaikan UMP Provinsi Bangka Belitung berkisar di angka 4,89 Persen.

Artinya dari UMP 2022 lalu sebesar  Rp3.264.884,  ada kenaikan cukup signifikan dimana sebelumnya setelah dua tahun tidak ada kenaikan UMP. Di 2022 hanya ada kenaikan UMP sebesar 1,08 persen dari 2021.

Ketua Konfederasi SPSI, Darusman mengaku masih menolak angka tersebut, walaupuan secara aturan dirinya mengaku tidak mempersoalkan penetapan ditetapkannya angka sebesar 4,89 persen.

Darusman masih berharap  UMP 2023 terjadi penyesuaian angka di atas 7,5 persen diputuskan oleh pemerintah daerah nantinya.

"Kita berharap angka itu di atas 7,5 persen harapan kita. Dasarnya kemarin berharap 10 persen, karena menteri sudah mematok,  disesuikan daerah masing berdasarkan pertumbuhan seperti apa," jelasnya.

Lebih jauh, ini mengatakan kenaikan UMP 2023 nanti, tentunya telah diharapkan sejumlah para pekerja, karena sudah lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.

"Artinya sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Tetapi kalau kita bandingkan dua tahun tidak naik kemarin seharusnya akumulasi kita UMP kita sudah mencapai Rp 3,6 juta sekian dan tidak heran di DKI itu mencapai Rp5 juta, itu kalau tidak ada Omnibuw Law," katanya.

Disisi lain Ketua SPSI Babel, Darusman mengatakan, mereka telah menyetujui berkaitan perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Intinya pemerintah mengacu ke Permenaker 18 tahun 2022. Artinya, kami sebagai serikat pekerja intinya tidak menolak itu. Di situ ada variabelnya, faktor pengali, itu ada rumus baru namanya alfa, berdasarkan penilian BPS, per kapita, kesempatan kerja, sektor paling dominan di mana. Di Babel perkebunan sawit ditambah sektor non sawit, seperti pariwisata," kata Darusman kepada Bangkapos.com, Jumat (25/11/2022).

Karena alasan itu, kata Darusman pemerintah melakukan perhitungan secara akademis, sehingga terjadi penyesuaian atau kenaikan UMP 2023, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Analisanya memang secara akademis, sehingga penyesuaian sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita sudah mengalami, tidak ada penyesuaian karena menggunakan penghitungan PP 36 karena tidak mengakomodir, tidak bisa disesuaikan. Makanya, pemerintah memunculkan Permenaker 18 itu, sehingga nilainya jauh lebih baik," katanya.

Sementara disinggung berkaitan dengan, Apindo yang tidak setuju dengan formula penghitungan melalui Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tidak menjadi persoalan agar dapat diterapkan.

"Tidak ada pengaruh, Apindo boleh tidak setuji, kami juga pernah tidak setuju dan pemerintah memaksakan tetap berlaku tahun kemarin. Pemberlakukan tidak mesti disetujui, karena unsurnya telah terpenuhi. Tanpa Apindo tetap bisa berlaku. Karena tidak semua perusahaan/pengusaha menjadi anggota Apindo dan tidak semua buruh juga anggota SPSI," tegasnya.

APINDO Ngotot Tempuh Jalur Hukum

Sementara, sikap Apindo Bangka Belitung masih sama, mereka menolak karena penetapan formula UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Apindo menginginkan tetap menggunakan aturan lama yaitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono, mengatakan, sikap mereka masih sama berkaitan pada penetapan UMP 2023 yang mennggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Sama dan menolak jika masih mengunakan Permenaker 18 tahun 2022. Dpn Apindo dan kadin indonesia jelas sikapnya menolak dan sedang menyiapkan uji materiil atas permenaker tersebut. Jika hasil penetapan UMP mengacu Permenaker maka sikap kami menolak dengan perhitungan tersebut," kata Nuradi, kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Menurut Nuradi, alasan penolakan karena telah menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.

"Sekadar informasi, terkait UMP 2023 yang menggunakan perhitungan berdasarkan formula permenaker yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan maka sikap DPP Apindo Babel, jelas menolak dan tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang cipta kerja,"kata Nuradi.

Ia menambahkan, apabila UMP 2023 tetap dipaksakan menggunakan formulasi Permenaker, maka akan dapat dipastikan investasi menurun dan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia (SDM) semakin sulit.

"Ini dapat meningkatnya angka pengangguran, dan tidak terbantahkan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, akan sulit tercipta dan ini menjadi peluang terbuka bagi TKA asing yang tentunya akan mendaptkan tempat di perusahaan karena lebih efisien dan efektif," tegasnya.

Nuradi, menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas terkait upaya uji materi di Mahkamah Agung. "Kami sekarang sedang membahas diinternal dan sudah masuk dalam agenda Apindo pusat akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait permenaker ini," ujarnya.

Selain itu, sambung Nuradi Apindo Babel juga bakal mengambil sikap, apabila Gubernur Babel tetap menggunakan Permenaker nomor 18 dalam menetapkan UMP 2023.

"Untuk DPP Apindo Babel tentunya jika perhitungan UMP 2023 tetap dipaksakan mengunakan formulasi Permenaker 18 dan disahkan gubernur maka besar kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum ke PTUN. Ya kita liat hasil hari ini, karena dewan pengupahan hari ini rapat dan akan menghasilkan seperti apa guna rekomendasi ke gubernur," tegasnya.

Lebih ia mengatakan, sikap Apindo Babel jelas dilakukan, karena apabila menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.

"Kami tidak akan terapkan dan ikuti perhitungan UMP 2023 yang tidak tepat tersebut. Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang," ujarnya.(*)

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved