Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Buka Lelang Dewas dan Direksi BUMD, Pansel Dipimpin Sekda

Sesuai aturan saja, tetapi orang yang terpilih memang harus memang benar-benar membidangi dan kompeten di bidang itu

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka lelang jabatan untuk diposisikan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

Kali ini seleksi terbuka Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, setidaknya terdapat dua posisi yang dilakukan lelang.

Yakni posisi dewan pengawas atau Dewas dan posisi direksi Perumda Air Minum Tirta Pinang.

“Ada posisi dewan pengawas dan direksi,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (28/11/2022).

Maulan Aklil memaparkan, pengisian anggota dewan pengawas dan jabatan direksi Perumda Air Minum Tirta Pinang ini untuk masa jabatan 2022 – 2026.

Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Dimana untuk posisi dewan pengawas dikhususkan diisi oleh kalangan pegawai negeri sipil atau PNS.

Baik dari seluruh Indonesia maupun yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sedangkan jabatan direksi dapat ditempati oleh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Dewan pengawasan itu secara aturan untuk batasan itu cuman satu cuman satu dan satu itu pun dari PNS. Kita ikuti aturannya gimana,” terang Molen sapaan akrabnya.

Lebih jauh Molen menegaskan, proses lelang sendiri dipastikan tanpa kecurangan dan sesuai aturan.

Dimana pihaknya telah membentuk tim panitia seleksi atau Pansel yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Radmida Dawam.

Seluruh hasil seleksi adalah kemampuan masing-masing peserta tanpa bantuan pihak lain.

Maka dari itu ia mempertegas kembali supaya para peserta untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved