Rabu, 15 April 2026

Biaya

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III Terbaru Desember 2022

Berikut ini adalah rincian biaya iuran BPJS Kesehatan per Desember 2022

Istimewa
Kartu BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM - Simak inilah Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II, dan III terbaru Desember 2022.

Masih banyak masyarakat yang bingung soal apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan.

Untuk itu masyarakat harus selalu update terkait informasi jika iuran BPJS sewaktu-waktu mengalami perubahan,.

Diketahui progam ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.

Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki  BPJS Kesehatan.

Hal ini telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.

Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus  BPJS Kesehatan.

Mereka juga bingung terkait biaya iuran membuat BPJS Kesehatan apakah mengalami perubahan atau tidak.

Ternyata Iuran  BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas  BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. 

Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (Istimewa)

Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Desember 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.

 -  BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang 

-  BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang  

-  BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved