Daftar Upah Minimum 2022 Seluruh Indonesia, UMP Aceh Naik 7,8 Persen, Sultra 5,24, Babel 7,15 Persen
Daftar Upah Minimum 2022 Seluruh Indonesia, UMP Aceh Naik 7,8 Persen, Sultra 5,24, Babel 7,15 Persen
BANGKAPOS.COM - Daftar Upah Minimum 2022 Seluruh Indonesia, UMP Aceh Naik 7,8 Persen, Sultra 5,24, Babel 7,15 Persen.
Kabar gembira untuk para pekerja di Indonesia.
Upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 naik.
Naum dari kenaikan tersebut tak sama setiap provinsi.
Berikut daftar UMP 2022 di seluruh Indonesia.
Di antara UMP yang naik ialah Provinsi Aceh.
UMP Aceh: Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen.
Baca juga: Prediksi Skor Inggris vs Senegal, Head to Head dan Susunan Pemain di 16 Besar Piala Dunia 2022
Baca juga: Prediksi Skor Prancis vs Polandia, head to Head dan Susunan Pemain di 16 Besar Piala Dunia 2022
Sulawesi Utara naik 5,24 persen atau jadi Rp3.485.000.
Sementara Provinsi Bangka Belitung Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen.
Rata-rata kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia sebesar 4-9 persen.
Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221101-UMP-2023-naik.jpg)