Daftar Lengkap UMP 2023 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari terendah 2,56 persen hingga tertinggi 9,15 persen.

Editor: fitriadi
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023. Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari terendah 2,56 persen hingga tertinggi 9,15 persen. 

BANGKAPOS.COM - Upah Mimimum Provinsi (UMP) 2023 di 34 daerah provinsi di Indonesia telah ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi.

Kenaikan UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia sebesar 2,6 - 9,15 persen.

Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari terendah 2,56 persen hingga tertinggi 9,15 persen.

Provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,56 persen, sedangkan kenaikan tertinggi terjadi di Sumatera Barat naik 9,15 persen.

Dari total 38 provinsi di Indonesia, ada 4 provinsi baru belum menetapkan UMP 2023. Privinsi tersebut antara lain Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Berikut daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

Jawa 

1. Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280 atau naik 6,4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.501.203. 

2. Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 4.573.845.

3. Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.841.487.

4. Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.812.935.

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.840.915.

6. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.891.567. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved