Tribunners
Pelaksanaan Anggaran yang Berintegritas
Potensi fraud pada pengadaan barang dan/atau jasa dapat muncul sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan pengadaan
Oleh: Siti Khodijah - Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung
TINGGAL hitungan hari menyongsong Hakordia, hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Sejumlah kementerian/lembaga mulai sibuk melaksanakan kegiatan dalam rangka ikut menyemarakkan Hakordia.
Bicara Hakordia, tidak terlepas dari kata integritas dan korupsi. Integritas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai pengertian sebagai mutu, sifat, dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan, integritas memiliki pengertian berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Adapun korupsi, sebagaimana dikutip dari artikel pada laman Anti Corruption Clearing House (tautan: https://acch.kpk.go.id/id/artikel/) merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan dengan memanipulasi kebaikan bersama demi kepentingan pribadi tertentu. Karakter dan budaya integritas secara langsung bertentangan dengan korupsi. Pengembangan karakter dan budaya integritas mengandung keniscayaan logis menangkal korupsi.
Potensi Fraud pada Pelaksanaan Anggaran
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan adanya pemisahan kewenangan dalam pelaksanaan anggaran belanja. Menteri teknis selaku pengguna anggaran melaksanakan kewenangan pengurusan administratif (administratief beheer) dalam hal pembebanan anggaran (ordonatur) dan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum melaksanakan pengurusan pembayaran tagihan belanja negara (otorisator) dalam hal pertanggungjawaban (comptabiliteit beheer).
Setiap satuan kerja pengelola anggaran menerima alokasi anggaran dari APBN/APBD melalui dokumen anggaran yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dokumen tersebut berisi rencana pendapatan dan belanja selama satu tahun anggaran.
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa, "Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan". Kemudian pada Pasal 18, "PA/KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD".
Pelaksanaan anggaran merupakan salah satu siklus dalam tahapan pengelolaan anggaran yang paling krusial mengingat di dalamnya terdapat kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa, pembangunan fisik proyek dan transaksi keuangan sehingga tahap ini sangat berpotensi terjadinya tindakan yang mengarah pada gratifikasi ilegal, suap, dan korupsi.
Potensi fraud pada pengadaan barang dan/atau jasa dapat muncul sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan pengadaan. Pada tahap perencanaan, potensi penyimpangan pada saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), antara lain, pejabat yang berwenang dalam pengadaan barang/jasa memiliki kedekatan dengan penyedia barang/jasa tertentu, HPS disusun oleh vendor dan disesuaikan dengan dokumen penawaran, membantu memenangkan penyedia barang/jasa tertentu karena memiliki ikatan kekeluargaan/emosional/pertemanan.
Kolusi dalam melakukan evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi harga pada proses pengadaan langsung, antara lain, hasil evaluasi, klarifikasi dan negosiasi tidak memperhatikan harga yang menguntungkan negara/harga yang ditetapkan tidak efisien, memperoleh uang/imbalan dari penyedia barang/jasa tertentu, timeframe selama proses pengadaan langsung (sejak surat permintaan pengajuan penawaran ke penyedia barang sampai dengan kontrak) berlangsung dalam waktu yang tidak wajar (di bawah 3 hari).
Kolusi/kecurangan dalam serah terima hasil pekerjaan, antara lain, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, terdapat narasi yang tidak wajar pada Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
Mark up/fiktif atas bukti pembelian suatu barang, seperti pembayaran barang/pekerjaan tidak didukung dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, pembayaran barang/pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang diperjanjikan, dokumen sumber transaksi yang hilang atau penggunaan dokumen tidak asli (fotokopi) dan banyak dijumpai penggantian dokumen serta pembayaran dengan bukti transaksi duplikat (salinan).
Pemecahan paket pekerjaan agar terhindar dari proses lelang, antara lain dengan paket pekerjaan yang seharusnya lebih efisien dan efektif jika dilakukan dengan metode pelelangan namun diubah dengan menggunakan metode pengadaan langsung, pemecahan paket pengadaan menjadi beberapa paket padahal item pekerjaan tersebut memiliki sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang sama yang seharusnya dapat dilakukan dalam satu paket pelelangan.
Penyebab Korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221205_Siti-Khodijah-Kasi-Kanwil-DJPb-Babel.jpg)