Breaking News

Aksi Heroik Aipda Sofyan yang Ingin Lindungi Rekan-rekannya, Sempat Adang Pelaku Bom Bunuh Diri

Terungkap Aipda Sofyan memiliki aksi heroik sebelum dirinya mengalami kejadiaan naas dan menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut

IST
Aipda Sofyan, polisi yang gugur dalam aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung 

Mustofa pun menjelaskan Aipda Sofyan selalu menyelesaikan masalah dalam keluarga dengan cara bermusyawarah.

"Kami sekeluarga merasa kehilangan karena kebijaksanaannya. Beliau selalu bermusyawarah dengan keluarga," ujarnya.

Terungkap Aipda Sofyan memiliki aksi heroik sebelum dirinya mengalami kejadiaan naas dan menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut.

Aipda Sofyan disebut-sebut sebagai pahlawan karena berusaha melindungi para anggota polisi lainnya dari aksi bom bunuh diri.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung AKBP Sutorih.

Atas jasanya, Aipda Sofyan dinyatakan naik pangkat menjadi Aiptu Anumerta karena gugur dalam menjalankan tugas.

"Beliau pahlawan karena beliau menghalangi pelaku. Kalau tidak ada beliau, mungkin hanya Allah yang tahu," kata dia dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Diketahui saat itu, jajaran Polsek Astana Anyar tengah menggelar apel pagi.

Aipda Sofyan sempat mengadang pelaku aksi bom bunuh diri, Agus Sujatno.

"Saat itu apel pagi pintu gerbang ditutup. Pelaku memaksa masuk dan dihalangi Babinsa. Kebetulan saat itu almarhum yang menghalangi (pelaku) supaya tidak masuk," ujar dia.

Dia mengatakan, almarhum sempat bersitegang ketika mengadang pelaku bom bunuh diri.

LPSK Beri Santunan Rp 15 Juta

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan santunan sebesar Rp 15 juta kepada keluarga Aipda Sofyan yang menjadi korban meninggal dunia akibat aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menjelaskan penyerahan santunan tersebut diberikan langsung ke istri Aipda Sofyan di RS Immanuel, Bandung.

"Sudah memperoleh santunan Rp 15 juta, diterima istrinya," kata Edwin kepada Tribunnews.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved