Bangka Memilih

Bawaslu Bangka Deklarasi Pengawasan Pemilu 2024, Ingin Pemilu Berjalan Luber Jurdil dan Demokratis

Bawaslu Bangka tidak akan bisa bergerak sendiri tanpa bantuan masyarakat, lembaga pendidikan, ormas, media atau elemen lainnya.

Penulis: edwardi | Editor: Novita
Bangkapos.com/Edwardi
Kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Deklarasi Bawaslu Bangka Mengawasi Pemilu Bersama KPU Bangka, Lembaga Pendidikan Tinggi, orang dan media massa di Hotel Manunggal Sungailiat, Kamis (8/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Deklarasi Bawaslu Bangka Mengawasi Pemilu Bersama KPU Bangka, Lembaga Pendidikan Tinggi, Orang dan Media Massa di Hotel Manunggal Sungailiat, Kamis (8/12/2022).

Kegiatan ini diikuti unsur akademisi yang diwakili mahasiswa beberapa perguruan tinggi di Kabupaten Bangka, ormas, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bangka dan media massa.

Anggota Bawaslu Bangka, Zulkipli mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), telah mengamanahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan.

"Harapannya, penyelenggaraan pemilu dapat berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) dan demokratis," kata Zulkipli.

Bawaslu Bangka tidak akan bisa bergerak sendiri tanpa bantuan masyarakat, lembaga pendidikan, ormas, media atau elemen lainnya.

"Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang yang tidak tersentuh oleh pengawas pemilu. Masyarakat kan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini," jelasnya.

Dia menjelaskan, pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan, bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. (Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved