Berita Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Gelar Uji Publik Kedua, Ada Usulan Penambahan Dapil, Begini Hasilnya

Satu di antaranya penetapan dapil untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kepulauan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi saat melakukan pemaparan uji publik kedua di Fox Harris Hotel, Rabu (14/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini untuk persiapan Pemilihan Umum atau Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti mengatakan, uji publik kedua ini dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024. 

KPU sendiri ingin menerima umpan balik terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024.

“Dalam uji publik ini kita meminta masukan dari partai politik untuk melihat secara seksama,” kata Penti kepada Bangkapos.com usai membuka uji publik kedua di Fox Harris Hotel, Rabu (14/12/2022).

Penti mengungkapkan, dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan beberapa rancangan.

Satu di antaranya penetapan dapil untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjadi bahan pertimbangan.

Selain itu, beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik juga ada yang mengajukan penambahan dapil.

Dimana terdapat satu DPD partai yang mengajukan penambahan satu dapil ke KPU.

“Kemudian kita buat secara resmi kajiannya untuk Pangkalpinang seperti apa itu bagusnya, karena kita mempunyai empat dapil,” ujar Penti.

Di sisi lain sambung dia, kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU.

Apakah telah memenuhi tujuh prinsip penataan dapil.

Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta kohesivitas dan kesinambungan.

Adapun rancangan yang akan diusulkan oleh KPU Kota Pangkalpinang yakni terdiri dari empat dapil.

Dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian di tujuh kecamatan yang ada di Pangkalpinang.

“Silakan bagi semua partai politik untuk menyampaikan usulan serta masukannya ke KPU Kota dalam uji publik ini, dan nanti usulan tersebut nanti akan kita bawa ke KPU Provinsi dan KPU RI,” sebutnya.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi memaparkan, kegiatan kali ini pihaknya menyosialisasikan tentang penataan dapil dan alokasi kursi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 kepada seluruh partai politik di Kota Pangkalpinang.

“Yang mana sama-sama kita ketahui bahwa di dalam uji publik yang pertama, kita secara resmi menerima ada usulan resmi dari DPRD Kota Pangkalpinang,” papar Yusmayadi.

Diakui dia, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menerima surat resmi dari DPD Partai Gelora.

Mereka mengajukan untuk penambahan dapil, dari yang semula empat dapil menjadi lima dapil.

Akan tetapi, di dalam uji publik kedua dinamika ikut berkembang.

Karena ada beberapa dari partai politik yang memberikan pandangan-pandangan terkait dengan rancangan yang sudah KPU susun.

Dimana semua masukan, baik dari partai politik, masyarakat hingga akademisi semuanya akan dirangkum. Untuk selanjutnya disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

“karena sekali lagi kita menampung seluruh aspirasi baik itu dari partai politik maupun dari masyarakat. Hanya saja secara resmi yang kita terima sejauh ini hanya dua surat itu,” ucapnya.

Dalam rancangan ini kata Yusmayadi, ada beberapa partai politik yang menyetujuinya serta menyepakati apa yang sudah disusun dalam rancangan KPU Kota Pangkalpinang. Menurutnya semua usulan itu sah-sah dilakukan, termasuk KPU meminta kepada masyarakat atau akademisi.

Untuk poin penting kegiatan uji publik ini dimana harus mengundang tujuh tujuh unsur, satu di antaranya yakni akademisi hingga budayawan.

Sehingga semua rancangan yang telah disusun KPU sudah hampir mendekati semua unsur.

“Alhamdulilah yang kami susun dapil dan kursi sudah mendekati nilai historis dan kesetaraan nilai,” kata dia.

Kendati demikian ujar Yusmayadi, sampai sejauh ini alokasi jumlah kursi DPRD Kota Pangkalpinang tetap dengan 30 kursi.

Penetapan untuk jumlah kursi dapil, itu diatur oleh KPU RI.

Untuk dapil sendiri masih sama. Untuk dapil satu Kota Pangkalpinang yakni Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya dengan jumlah penduduk 60.446 orang dengan alokasi delapan kursi.

Dapil dua, Kecamatan Rangkui dengan penduduk 38.852 jiwa dengan alokasi lima kursi.

Dapil tiga, Kecamatan Taman Sari dan Gerunggang jumlah penduduk 70.425 dan alokasi sebanyak sembilan kursi.

Serta Dapil empat Kecamatan Pangkalbalam dan Gabek, jumlah penduduk 58.225 jiwa dengan alokasi delapan kursi.

“Untuk dapil kalau jumlah lokasinya misalnya dua kursi, harus gabung di kecamatan lain, maksimal 12 kursi,” pungkas Yusmayadi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved