Berita Pangkalpinang
Proses Akreditasi Selama Enam Bulan, RSUD Depati Hamzah Akhirnya Raih Peringkat Bintang Lima
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memperoleh akreditasi ‘bintang lima’.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memperoleh akreditasi ‘bintang lima’ untuk pertama kalinya pada tahun 2022 ini.
Akreditasi penilaian paripurna itu diperoleh dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).
Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita mengungkapkan, RSUD dinyatakan lulus akreditasi dengan predikat paripurna.
Baca juga: Politik Uang Hantui Pemilu Legislatif 2024, Serangan Fajar Kalahkan Caleg Idealis
Baca juga: Waspada Penipu Catut Nama Wabup Belitung, Modus Bantuan Dana Hibah Masjid Lewat WhatsApp
Ini sesuai dengan surat keputusan dari LAM-KPRS. Dimana survei penilaian akreditasi yang dilakukan secara langsung pada 28 - 29 November 2022 lalu.
“Kami bangga dan kami bisa dengan percaya diri di era globalisasi bersaing dengan rumah sakit lain,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/12/2022).
Della mengatakan, proses persiapan akreditasi ini berlangsung kurang lebih enam bulan.
Langkah ini sebenarnya berawal dari komitmen seluruh sivitas RSUD Depati Hamzah. Akan tetapi prosesnya dinilai cukup berat.
Mulai dari membentuk tim akreditasi dan menunjuk asesor internal untuk bidang manajemen, bidang medis, dan bidang keperawatan.
Asesor internal ini membuat penilaian dan evaluasi juga monitoring secara berkala sehingga siap saat tim penilaian bekerja.
Sehingga dengan persiapan yang matang dan pelayanan kesehatan yang selalu sesuai standar membuat hasil akreditasi RSUD Depati Hamzah memuaskan.
“RSUD Depati Hamzah sendiri telah mencapai akreditasi rumah sakit mulai dari dasar, madya dan utama. Dengan pencapaian tertinggi ini, kamu sangat bangga dengan predikat paripurna tersebut,” jelas Della.
Di samping itu diakui dia, pihaknya sendiri belum berkeinginan untuk melakukan akreditasi paripurna.
Namun hal ini kembali pihaknya pertimbangkan, terutama mencakup keselamatan dan keamanan. Sehingga dalam pelayanan sehingga dirasa perlu lah melaksanakan proses akreditasi untuk diakui secara nasional, layanan RSUD Depati Hamzah layak dan baik.
Selain itu manajemen rumah sakit wajib melakukan re-akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.
Proses akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit sesuai dengan penilaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221214-della.jpg)