Berita Pangkalpinang
Tak Jera Masuk Penjara Gegara Oplos Gas, Riko Tak Berkutik saat Diringkus Polisi, Rekannya Jadi DPO
pelaku ini residivis kasus yang sama, pada 2020 pernah dipenjara, dari interogasi pun pelaku mengakui mengoplos gas ini setelah pelaku keluar
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Dinginnya jeruji besi tampaknya tak membuat jera Riko Andriyansah (38) untuk mengulang perbuatan kriminalnya mengoplos gas elpiji.
Tak ayal lagi, ia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan bekal kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
Riko Andriyansah (38) diringkus personel Polsek Pangkalan Baru karena nekat melakukan tindakan penyalahgunaan dengan mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Saat ditangkap pada Selasa (15/11/2022) lalu, Riko tak berkutik ketika personel Polsek Pangkalan Baru menggerebek aktivitas ilegal yang dilakukan di kediamannya di Jalan Bukit Pau, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho saat dikonfirmasi membeberkan sejumlah cara yang dilakukan Riko untuk melancarkan aksinya.
"Untuk pelaku ini memindahkan isi 3 kilogram ke 12 kilogram, untuk tabung itu dijual ke beberapa tempat, seperti Tanjung Gunung, Batu Belubang dan di seputaran Namang," ungkap Taufan, Rabu (14/12/2022).
Tabung-tabung tersebut diketahui didapatkan Riko dari sejumlah warung yang yang berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru.
Selain itu, terungkap Riko seakan tak kapok melakukan tindakan kejahatan, karena sebelumnya Riko pernah mendekam di penjara gara-gara kasus serupa.
"Iya, pelaku ini residivis kasus yang sama, pada 2020 pernah dipenjara, dari interogasi pun pelaku mengakui mengoplos gas ini setelah pelaku keluar dari penjara pada April 2022 lalu," bebernya.
Dalam aksinya, Riko tak bekerja sendiri, namun terdapat satu pelaku lainnya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi pelaku ini ada dua orang, satunya lagi warga Semabung, Kota Pangkalpinang, tapi saat dilakukan penangkapan pelaku ini melarikan diri. Jadi perannya, Riko ini melakukan pengisian tabung gas, sedangkan pelaku yang DPO ini berperan menjual atau mencari konsumennya," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Riko, setidaknya sudah ada sekitar 70 tabung gas sejak April 2022 lalu telah berhasil dijualnya.
Taufan mengatakan, untuk meyakinkan konsumen, komplotan ini membeli hologram dari marketplace. Saat ini, Polsek Pangkalan Baru terus melakukan rangkaian penyelidikan.
"Terkait alat kelengkapan yang kami sita, ada pen bulat sekitar 7 sentimeter, digunakan sebagai regulator memindahkan gas. Lalu, juga ada beberapa hologram yang dibeli pelaku dari Shopee, untuk meyakinkan barang itu adalah asli," tuturnya.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Baru.
