Berita Sungailiat

Bawaslu Sosialisasi Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu ke Panwascam se Kabupaten Bangka

Dari sini kita banyak membahas pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019, nah dari sini akan menjadi acuan kita untuk penanganan pelanggaran di

Penulis: edwardi | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/edwardi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka di Hotel Manunggal Sungailiat, Kamis (15/12/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka di Hotel Manunggal Sungailiat, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan ini diikuti anggota Panwascam se Kabupaten Bangka, Kejari Bangka dan Polres Bangka, dengan mengangkat tema “Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2022".

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bangka, Irwandi Pasha mengatakan kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan terkait penanganan pelanggaran di Pemilu 2024.

“Kita ngobrol santai terkait penanganan pelanggaran, artinya dengan peserta teman-teman Paswascam se Kabupaten Bangka, memberi pemahaman dini terkait penanganan pelanggaran di Pemilu 2024,” kata Irwandi.

Dilanjutkannya, dalam kegiatan ini Bawaslu Bangka fokus menekankan kepada panwascam dalam pengamanan barang bukti pelanggaran pemilu.

“Karena banyak pertanyaan tadi, bagaimana jika barang bukti itu dipindahkan, berubah warna, jika temuan duit apakah harus dicatat nomor serinya, hal-hal seperti itu yang kita diskusikan tadi,” ujar Irwandi.

Peserta yang hadir dalam acara ini semuanya dari Sentra Gakkumdu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan yang juga memberikan materi dalam kegiatan ini.

“Dari sini kita banyak membahas pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019, nah dari sini akan menjadi acuan kita untuk penanganan pelanggaran di Pemilu 2024,” ujarnya.

Diharapkannya, semua unsur yang terlibat dalam sentra Gakkumdu dapat bersama-sama berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu pada 2024 mendatang.

“Hasil instruksi dari Gakkumdu, bahwa ketika ada laporan, masuk ke Gakkumdu itu sudah harus matang, dalam artian sudah lengkap saksi dan formil materinya. Tidak lagi seperti dahulu, hanya sekedar laporan tanpa ada bukti yang cukup lempar ke Gakkumdu ,” tukasnya.

Dalam sosialiasi ini juga, dibahas terkait penggunaan fasilitas negara, seperti penggunaan kendaran dinas roda empat ataupun roda dua.

“Nanti kita akan meminta data kepemilikan kendaraan dinas milik pemda, dinas apa saja yang punya, ada berapa banyak, itu akan kita data semuanya,” ujarnya.(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved