Berita Kriminal
Hasil Operasi Tertib Menumbing 2022 Polres Pangkalpinang, Pencuri Handphone di 32 TKP Terungkap
Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus enam pelaku yang tiga di antaranya, merupakan target operasi (TO) selama Operasi Tertib Menumbing 2022.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy |
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus enam pelaku yang tiga di antaranya, merupakan target operasi (TO) selama Operasi Tertib Menumbing 2022. Hasil ungkap kasus ini diutarakan oleh Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono didampingi Kasat reskrim AKP Adi Putra dalam agenda konferensi pers, Kamis (15/12/2022).
Operasi ini telah dilaksanakan 28 November hingga 9 Desember 2022. Diketahui dalam Operasi Tertib Menumbing 2022, memfokuskan dalam pengungkapan tindak kejahatan berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Di antara enam tersangka yang telah diamankan, diketahui terdapat satu tersangka yakni Muhammad Rais (24) Warga Kelurahan Jerambah Gantung yang menggasak handphone di 32 lokasi (TKP) berbeda-beda.
"Untuk pelaku ini ditangkap pada Senin 28 November sekitar pukul 22.40 WIB, di dearah Kampak Pangkalpinang. Untuk lokasinya beraksinya di sekitaran kota, mulai dari Pasar Kerabut, Pasar Airitam, Kampak dan lainnya," ujar Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, Kamis (15/12/2022).
Hasil kejahatannya, hanya tersisa empat unit handphone saja yang berhasil diamankan sekaligus menjadi barang bukti oleh Tim Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
"Sasaran pelaku ini handphone yang diletakkan korban di box motor depan, kalau untuk penjualan pelaku ini memanfaatkan postingan di beberapa forum jual beli fi media sosial," ujarnya.
Lebih lanjut untuk tersangka yang bukan target operasi, Polresta Pangkalpinang juga berhasil mengamankan Horis Arman (25) yang bahkan aksi pencurian kotak amalnya pun sempat viral di media sosial.
Diketahui Horis menggasak kotak amal dan berhasil mengambik uang sekitar Rp1,4 juta dari Masjid Al-Ikhlas, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (1/12/2022) lalu.
"Pelaku ini menggunakan obeng untuk merusak gembok dan tas besar, guna mengambil uang kotak amal. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Sementara itu keenam tersangka, total daru kerugian para korban dalam Operasi Tertib Menumbing 2022 mencapai sekitar Rp67 juta. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)