Berita Kriminalitas
Jadi Perantara Pengadaan Seragam Linmas Basel, Iwan Kurniawan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Iwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Iwan Kurniawan, terdakwa pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangka Selatan tahun 2020, dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang Wisnu Widodo menjabarkan tuntutan penuntut umum, Kamis (15/12/2022)
Iwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
"Terdakwa Iwan juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp35.000.000, dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara," tambah Wisnu.
Dilansir sebelumnya, setelah mengadili Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori pada Senin (26/9/2022), giliran terdakwa Iwan Kurniawan yang diadli.
Ketiganya diadili terkait kasus Tipikor pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangka Selatan tahun 2020 lalu.
Sidang perdana Iwan Kurniawan, dipimpin ketua majelis Hakim Iwan Gunawan, didampingi dua hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri JPU Perdana dan PH terdakwa Apri Anggara.
Iwan didakwa menjadi perantara pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian Linmas dan atribut Sat Pol PP Bangka Selatan tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan terpidana Paisal Ansori menggunakan CV ILHAM yang ditunjuk secara langsung.
"Penunjukan itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 40 dan Pasal 38 Ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia," kata Perdana, memaparkan surat dakwaannya.
Iwan juga didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.312.454.955.
Kasus korupsi tersebut bermula tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut Sat Pol PP Bangka Selatan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sebesar Rp1.248.500.000, dengan rincian sebanyak 1.135 setel pakaian Linmas dan atribut. (Bangkapos.com /Anthoni Ramli)