Ditagih utang Pria Ini di Bangka Barat Mengamuk Ancam Tetangga Dengan Samurai

Seorang pria berinisial DK (39) di Bangka Barat ditangkap Polsek Jebus setelah mengancam tetangganya dengan pedang samurai karena masalah utang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
IST/Polres Babar
DITANGKAP POLISI--Polisi menangkap, seorang pria inisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat nekat mengancam korbanya dengan senjata tajam lantaran dugaan tidak terima ditagih utang, pada Jumat (5/9/2025). 

BANGKAPOS.COM--Seorang pria berinisial DK (39), warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap aparat Polsek Jebus pada Jumat (5/9/2025).

Ia diamankan karena diduga melakukan pengancaman terhadap tetangganya sendiri, HR (43), dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Kasus ini bermula saat korban HR menagih utang kepada DK.

Namun, pelaku tidak terima karena merasa tidak memiliki utang sebesar yang ditagihkan.

Perselisihan tersebut berujung pada amarah DK hingga mendatangi rumah korban sambil membawa pedang samurai.

“Seorang pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam berhasil diamankan oleh petugas tak lama setelah menerima laporan dari korban,” ujar PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Yos, tindakan cepat anggota Unit Reskrim Polsek Jebus merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima laporan dari HR.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku berawal dari rasa tersinggung ketika ditagih utang.

Tidak hanya mengancam, pelaku juga sempat melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Perilaku pelaku sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi dan melukai orang lain adalah tindakan kriminal serius,” tegas Yos.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang samurai yang digunakan DK dalam aksinya.

 Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hukum Islam dalam Utang Piutang

Hukum Islam dalam hal utang piutang (al-qardh atau ad-dayn) dibuat untuk menjaga keadilan, tanggung jawab, dan tolong-menolong antar manusia. 

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved