Berita Bangka Selatan

Penambang dan Kolektor Timah Bakal Ketar-ketir, Ridwan: Kalau Ilegal Kita Tindak Tegas 

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin akan menindak tegas penambang hingga kolektor timah ilegal.

Penulis: Adi Saputra |
bangkapos.com
Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Kamis (15/12/2022). (Bangkapos.com/Adi Saputra) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin akan menindak tegas penambang hingga penampung (kolektor) timah ilegal.

Penegasan Pj Gubernur Babel tersebut terkait maraknya penangkapan terhadap para penambang maupun kolektor timah ilegal di daerah ini.

"Semua yang terlibat timah ilegal akan kita tindak tegas, terutama tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Gak ada toleransi. Kalau ilegal ya ilegal saja, kita akan tindak tegas yang bermain tambang ilegal," tegas Ridwan Djamaluddin, Kamis (15/12/2022).

Sementara iru Ridwan mengaku akan melakukan koordinasi kepada pihak aparat penegak hukum (APH) terkait penangkapan kendaraan berisikan pasir timah asal Toboali, Bangka Selatan.

"Sedang kita selidiki dan komunikasi juga dengan pihak APH. Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum akan kita tindak tegas," lanjut Ridwan yang juga menjabat Dirjen Minerba RI.

Sebelum disebutkan, pihak PT Timah Tbk bersama Polda Babel melakukan penangkapan terhadap kendaraan bermuatan pasir timah 6,9 ton, yang berasal dari Toboali Basel, Rabu (14/12/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali.

Rencanannya pasir timah yang berasal dari Toboali itu akan diantar ke Pangkalpinang, namun digagalkan pihak PT Timah dan Polda Babel, dalam perjalanan.

Pasir timah yang diamankan itu diduga milik tiga kolektor timah, yang diduga tanpa izin ataupun ilegal dari pihak PT Timah.

Sedangkan untuk barang bukti pasir timah dan kendaraan beserta pengemudi serta beberapa orang sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel setelah dilakukan penangkapan. (Bangkapos.com/Adi Saputra) 


 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved