Bangka Pos Hari Ini

6,9 Ton Pasir Timah Ilegal Gagal Masuk Pangkalpinang, Diduga Ditambang dari Wilayah IUP PT Timah

Laju dump truck berwarna kuning nomor polisi BN 8428 TB dihentikan anggota Direktorat Polairud Polda Babel saat melintas di Jalan Raya Desa Jeriji.

Editor: Novita
Dokumentasi Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat, 16 Desember 2022 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Laju dump truck berwarna kuning nomor polisi BN 8428 TB dihentikan anggota Direktorat Polairud Polda Babel saat melintas di Jalan Raya Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) petang sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah meminta sopir turun dari truk, sejumlah anggota kepolisian bersama petugas dari Divpam PT Timah Tbk menggeledah muatan di bak dump truck yang hendak menuju Kota Pangkalpinang itu.

Saat digeledah, di bak truk polisi menemukan 131 kampil atau karung plastik berwarna putih,
yang berisikan pasir timah. Setelah ditimbang, berat keseluruhan pasir timah tersebut mencapai 6,9 ton.

Lalu, polisi meminta sopir dump truk menunjukkan dokumen resmi berupa surat izin pengangkutan dan kelengkapan lainnya terkait muatan yang mereka bawa. Namun sang sopir tidak memilikinya.

Karena tidak dapat menunjukkan surat yang diminta, truk dan muatan berupa pasir timah berserta sopir dan empat orang kuli angkut yang berada di truk diamankan ke Mako Direktorat Polairud Polda Babel.

Kabar penangkapan truk bermuatan 6,9 ton pasir timah segera beredar di kalangan masyarakat Toboali.

Beredar juga informasi bahwa pasir timah yang diamankan tersebut berasal dari kolektor timah di Toboali yang hendak disetorkan kepada seorang bos timah di Kota Pangkalpinang.

WT, seorang warga Toboali mengaku mengetahui info penangkapan timah ilegal tersebut dari rekannya.

"Katanya ada polisi yang stay di Pelabuhan Sukadamai, disuruh meluncur ke Desa Jeriji karena ada penangkapan truk yang bermuatan pasir timah asal dari Toboali," sebut WT kepada Bangka Pos, kemarin.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasir timah ilegal tersebut. Maladi mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Raya Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Dari laporan yang kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT Timah. Terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali," kata Maladi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, asal pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah di perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali.

"Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol BN 8428 TB menuju Pangkalpinang. Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih
6,9 ton pasir timah yang diamankan," ujar Maladi.

Dia menjelaskan, saat ini mobil truk yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda.

"Dari pihak PT Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan
barang bukti. Selain barang bukti pasir timah ilegal, sebanyak lima orang juga turut diamankan dan telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung," terangnya.

Pihak PT Timah Tbk melalui Kabid Humas Anggi Siahaan juga membenarkan adanya penangkapan terhadap truk yang bermuatan pasir timah diduga hasil tambang laut secara ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah.

"Benar, telah dilakukan pengamanan bijih timah di wilayah produksi Basel," ungkap Anggi Siahaan, Kamis (15/12/2022), kepada Bangka Pos.

Namun dia tidak menjelaskan mengenai kronologis penangkapan dan sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Untuk informasi lebih lanjut, saat ini tim pengamanan perusahaan sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," jelasnya.

Tak Terungkap

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi mengatakan, penangkapan terkait tambang timah ilegal telah sering terjadi di Bangka Belitung.

Namun menurutnya, tidak ada efek jera terhadap pelaku. Terutama pemilik pasir timah yang tidak pernah terungkap.

"Kalau penangkapan ini sudah sering dan berulang kali aparat hukum melakukannya. Tetapi tidak ada efek jeranya. Cobalah sekali-kali kalau menangkap itu ke lokasinya dan cari pemiliknya," kata Helmi kepada Bangka Pos, Kamis (15/12/2022).

Ia menegaskan, penangkapan aktivitas timah ilegal ini akan terus terjadi, apabila tidak ada efek
jera yang diberikan oleh penegak hukum.

"Harus ada efek jera, apa tindakan cari pemiliknya, jangan hanya menangkap di jalan saja. Langsung ke tempat sumber timah, supaya dapat menekan tidak ada lagi kegiatan timah ilegal," tegasnya.

Selain itu, ia mengharapkan pihak kepolisian menyampaikan secara jelas dan terbuka setiap melakukan tangkapan timah ilegal.

"Tidak bisa lagi sekarang ditutup-tutupi lagi, masyarakat harus tahu informasi ini secara terbuka," tandas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Sementara terkait penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal ini, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

"Sedang kita selidiki dan komunikasi juga dengan pihak APH, kalau memang ada unsur pelanggaran hukum akan ditindak," ungkap Ridwan kepada Bangka Pos, Kamis (15/12/2022).

Ia mengungkapkan, semua yang terlibat mulai dari penambang hingga kolektor timah ilegal akan
ditindak tegas.

"Semua yang terlibat timah ilegal akan ditindak tegas, tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat," tegas Ridwan.

Merugikan Negara

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dwi Haryadi mengatakan, aktivitas pertambangan timah ilegal yang masih marak terjadi merugikan negara.

"Dari awal aktivitas pertambangan harus berizin, sehingga penjualan, produksi dan seterusnya bahkan ekspor juga clear and clean. Namun sebaliknya, jika dari awal tidak berizin, maka tahapan berikutnya sulit untuk kita memastikan semua berjalan sesuai ketentuan," kata Dwi kepada Bangka Pos, Kamis (15/12/2022).

Ia menjelaskan, selain aktivitas tambang ilegal bakal merugikan negara, ditambah kerusakan lingkungan yang bakal terabaikan.

"Karena pasti tidak melakukan reklamasi dan pascapertambangan. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir aktivitas illegal mining tentu tidak bisa hanya mengharapkan aspek penegakan hukum, namun butuh kerja sama dan komitmen lintas sektor," ujarnya.

Menurut Dwi, daerah yang rawan pertambangan ilegal harus dilakukan pengawasan intensif. Kemudian, tempat-tempat yang menjadi pembelian timah juga harus diawasi.

"Intinya, pengawasan hulu ke hilir harus dioptimalkan sebagaimana sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba. Yang ilegal ditertibkan dan minimalisir peluangnya, yang legal diawasi secara ketat," pungkas Dwi. (v1/riu)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved