Biaya
Biaya Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang atau Rusak Desember 2022, Beserta Caranya
Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda |
BANGKAPOS.COM --- Simak, inilah biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bulan Desember 2022.
STNK adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berpergian menggunakan kendaraan pribadi.
Pengendara pun harus merawat STNK agar tak hilang atau rusak.
Namun sayangnya banyak pengendara yang kurang hati-hati merawat STNK sehingga STNK bisa rusak atau bahkan hilang.
Tentu saja hal ini agak merepotkan bagi pengendara yang kebingungan bagaimana cara mengurusi pembuatan STNK baru.
Mereka juga terkadang bingung soal biaya yang diperlukan untuk membuat STNK baru.
Baca juga: Warna Baju yang Harus Dihindari Saat Foto SIM, Ini Alasannya
Baca juga: Viral Kasir Minimarket Diajak Duel Pembeli, Emosi Tak terima Pacar Diajak Bicara Bahasa Indonesia
Baca juga: Ibnu Jamil Colek Cristiano Ronaldo Usai Messi Angkat Tropi Piala Dunia Qatar: Lagi Apa Kamu Jon?
Tak usah khawatir, berikut ini Bangkapos.com sampaikan berapa biaya dan bagaimana cara membuat STNK di Tahun 2022.
Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016.
Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp100.000
Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.
Biaya tersebut dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.
Setelah mengetahui biayanya, selanjutnya Anda harus mengetahui syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengurusi STNK hilang, antara lain:
- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
- Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.
Baca juga: Inilah Update Ranking FIFA Usai Laga Final Piala Dunia 2022, Argentina dan Prancis Naik 1 Tingkat
Baca juga: Temuan Baru Puing Pesawat Malaysia Airlines MH370 di Madagaskar dan Teori Pilot Bunuh Diri
Baca juga: Messi Sukses Antar Argentina Juarai Piala Dunia 2022 Qatar, Nama Ronaldo yang Trending di Twitter
Cara/langkah-langkah
1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK/BAP).
Anda dapat bertandang ke polsek atau polres di daerah Anda dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.
Proses pembuatan SKTLK/BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja.
Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.
2. Mengunjungi samsat
Kunjungi samsat di daerah Anda pada jam kerja untuk melakukan proses selanjutnya.
Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
3. Cek fisik kendaraan
Setelah itu Anda perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).
Katakan saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda ingin mengurusi STNK hilang.
Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi.
Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda. Setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.
Baca juga: Potret Lionel Messi Rayakan Kemenangan Piala Dunia 2022 Bareng Anak Istri, Family Man Banget!
Baca juga: Doa di Hari Senin, Dapat Keberkahan dan Pertolongan, Termasuk Keutamaan di Hari Senin
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
4. Isi formulir permohonan
Isilah formulir permohonan STNK ketika Anda sudah menuju ke loket pendaftaran.
Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.
5. Serahkan berkas
Setelah Anda mengisi formulir dan melengkapi pemeberkasan kemudian serahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
Petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
6. Selesaikan pembayaran
Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
7. Pengambilan STNK duplikat
Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan STNK Duplikat.
STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama,dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Demikianlah informasi biaya, syarat hingga cara mengurusi STNK hilang tahun 2022.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)