Senin, 18 Mei 2026

Isi Pesan WA Ferdy Sambo ke Bharada E yang Bawa Nama Kapolri Dibongkar di Sidang, Ada Grup Khusus

Isi Pesan WA Ferdy Sambo ke Bharada E yang Bawa Nama Kapolri Dibongkar di Sidang, Ada Grup Khusus

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews/ist/kompas
Isi Pesan WA Ferdy Sambo ke Bharada E yang Bawa Nama Kapolri Dibongkar di Sidang, Ada Grup Khusus 

"Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," timpal Adi.

"Ada penghapusan percakapan?" cecar jaksa.

"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari, dia diadd pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian diremove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi gak sampai 1 hari," beber Adi.

Terkait anggota grup terakhir yang dilihat oleh timnya kata Adi, saat itu masih berjumlah lebih dari 7 orang.

Dua diantaranya yakni pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Di dalam grup Duren Tiga itu berapa orang?" tanya jaksa.

"Lebih dari 7," kata Adi.

"Ada Sambo di dalamnya?" tanya lagi jaksa.

"Kontak WA atas nama Irjen FS dan Putri Candrawathi," tukas Adi.

Baca juga: Kasus Tewasnya Yosua, Ferdy Sambo Akui Anak Buahnya Tak Bersalah: Bagaimana Membalas Dosa Saya?

Dakwaan Sambo Cs

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved