Berita Pangkalpinang

Pemkot Anggarkan Rp3,093 Miliar untuk 2000an Penerima BLT, Molen Pastikan Penerima Tak TumpangTindih

Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, memaparkan, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp3,093 miliar untuk penanganan dampak inflasi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, didampingi Ketua TP PKK, Monica Haprinda, berfoto bersama para penerima BLT di Kecamatan Bukit Intan, Senin (19/12/2022). 

Dialokasikan ke Lima Perangkat Daerah

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengungkapkan, dana Rp3,093 miliar itu dialokasikan ke lima perangkat daerah yang ada, serta masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 yang telah disetujui.

Lima PD yang mengelola dana itu yakni Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Anggaran ini untuk pengendalian inflasi dampak kenaikan BBM," ujarnya, Senin (19/12/2022).

Dari empat format kriteria pengendalian inflasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, pemkot hanya melakukan intervensi kepada dua sektor. Yakni bantuan sosial dan perlindungan sosial lainnya.

"Dua sektor tersebut telah disetujui oleh Kemenkeu untuk penganggarannya," terang Budiyanto.

Untuk kegiatan bantuan sosial, pemkot telah mengalokasikan sebesar Rp2.228.076.000. Bantuan langsung tunai berupa uang, nantinya diberikan kepada masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dialokasikan pada Dinas Sosial sebesar Rp1.192.500.000.

Kemudian bantuan subsidi BBM dari Dinas Perhubungan kepada sopir angkutan kota sebesar Rp151.500.000 dan ojek online Rp243 juta. Lalu, bantuan untuk nelayan Rp641.376.000 dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan untuk program perlindungan sosial lainnya, terutama belanja persediaan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat Dari Dinas Pangan Dan Pertanian sebesar Rp175.025.000. Belanja bahan dan bibit tanaman Rp69.900.000, belanja bahan kimia Rp16 juta belanja alat pertanian Rp28.775.000, serta belanja kepada pihak ketiga atau upah tanam Rp5 juta.

"Terakhir, belanja bantuan sosial kepada warga kurang mampu berupa rumah layak huni belanja barang Rp570.240.000 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman," jelasnya.

Untuk bantuan hibah bantuan sosial, pihaknya telah mengatur hal itu melalui Peraturan Wali Kota atau Perwako yang telah diubah. Hibah bantuan sosial bisa diusulkan oleh PD yang sebelumnya belum diakomodir Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terutama dengan menggandeng Kejaksaan Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Indonesia serta Inspektorat. Bantuan itu ditargetkan dapat tersalurkan secara merata kepada masyarakat dan dapat selesai pada akhir tahun 2022.

"Kegiatan pada APBD perubahan harus terselesaikan, karena ada lanjutan di luar kegiatan ini sekitar Rp10,5 miliar Dana Insentif Daerah (DID, red) yang diberikan pemerintah pusat kepada Kota Pangkalpinang untuk dapat disalurkan," pungkas Budiyanto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved