Berita Pangkalpinang

Pemkot Anggarkan Rp3,093 Miliar untuk 2000an Penerima BLT, Molen Pastikan Penerima Tak TumpangTindih

Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, memaparkan, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp3,093 miliar untuk penanganan dampak inflasi.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, didampingi Ketua TP PKK, Monica Haprinda, berfoto bersama para penerima BLT di Kecamatan Bukit Intan, Senin (19/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ribuan warga di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Setidaknya sekitar kurang lebih sebanyak 2.000-an orang ditargetkan menerima bantuan tersebut.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, penyaluran bantuan ini merupakan upaya dari pemkot dalam penanggulangan potensi inflasi karena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Ini untuk mengatasi inflasi. Alhamdulillah oleh pemerintah pusat, lagi-lagi Pangkalpinang dapat bantuan, kita berjuang untuk masyarakat," kata Maulan Aklil kepada Bangkapos.com usai menyalurkan BLT di Kecamatan Bukit Intan, Senin (19/12/2022).

Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, memaparkan, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp3,093 miliar untuk penanganan dampak inflasi. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dua persen dari dana itu buat triwulan terakhir, digunakan untuk pengendalian dampak inflasi. Nilai dua persen tersebut sekitar Rp3 miliar lebih.

Untuk pengendalian inflasi, dari empat format kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu yakni bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya. Namun, pemkot hanya melakukan intervensi kepada dua sektor. Yakni bantuan sosial dan perlindungan sosial lainnya. Penyaluran sudah dilakukan sejak awal Desember 2022.

Program ini juga merupakan upaya pemerintah kota untuk menutupi sebagian masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari program sebelumnya. Program ini merupakan jawaban dari pertanyaan masyarakat yang mengeluh belum pernah mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun program-program lainnya. Maka dari itu, program bantuan seperti ini terus pihaknnya optimal.

"Sekitar 2.000-an orang ini untuk menutupi (kekurangan warga) yang kemarin tidak dapat (bantuan) apa-apa. Kita kejar terus, lumayan bisa membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Molen.

Untuk program BLT ini, lanjut dia, per orang masing-masing mendapatkan Rp450 ribu tanpa potongan pajak dan dapat langsung dicairkan melalui Bank Sumsel Babel. Jumlah warga penerima paling banyak adalah Kecamatan Bukit Intan, yakni 503 orang.

Pastikan Tidak akan Tumpang Tindih

Ribuan orang yang mendapatkan program bantuan ini juga yang belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

"Jatahnya khusus bagi mereka dan mereka yang mendapatkan hari ini juga kita masukkan ke dalam DTKS kita. Dari data ini akan diusulkan juga untuk data-data penerimaan manfaat untuk tahun berikutnya," paparnya.

Meskipun demikian, kata Molen, pihaknya memastikan para penerima program bantuan di Kota Pangkalpinang tidak akan overlapping (tumpang tindih) dengan bantuan lainnya. Sebab, sebagai kepala daerah, ia ingin semua masyarakat yang benar-benar kurang mampu dapat menerima bantuan.

Pasalnya, masih terdapat puluhan ribu warga yang harus ditopang perekonomiannya menggunakan bantuan sosial. Ia juga meminta uang bantuan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Jadi tolong yang dobel kasihan yang lain. Mudah-mudahan Kota Pangkalpinang banyak mendapatkan bantuan pada tahun depan sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan terus," kata Molen.

Dialokasikan ke Lima Perangkat Daerah

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengungkapkan, dana Rp3,093 miliar itu dialokasikan ke lima perangkat daerah yang ada, serta masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 yang telah disetujui.

Lima PD yang mengelola dana itu yakni Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Anggaran ini untuk pengendalian inflasi dampak kenaikan BBM," ujarnya, Senin (19/12/2022).

Dari empat format kriteria pengendalian inflasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, pemkot hanya melakukan intervensi kepada dua sektor. Yakni bantuan sosial dan perlindungan sosial lainnya.

"Dua sektor tersebut telah disetujui oleh Kemenkeu untuk penganggarannya," terang Budiyanto.

Untuk kegiatan bantuan sosial, pemkot telah mengalokasikan sebesar Rp2.228.076.000. Bantuan langsung tunai berupa uang, nantinya diberikan kepada masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dialokasikan pada Dinas Sosial sebesar Rp1.192.500.000.

Kemudian bantuan subsidi BBM dari Dinas Perhubungan kepada sopir angkutan kota sebesar Rp151.500.000 dan ojek online Rp243 juta. Lalu, bantuan untuk nelayan Rp641.376.000 dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan untuk program perlindungan sosial lainnya, terutama belanja persediaan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat Dari Dinas Pangan Dan Pertanian sebesar Rp175.025.000. Belanja bahan dan bibit tanaman Rp69.900.000, belanja bahan kimia Rp16 juta belanja alat pertanian Rp28.775.000, serta belanja kepada pihak ketiga atau upah tanam Rp5 juta.

"Terakhir, belanja bantuan sosial kepada warga kurang mampu berupa rumah layak huni belanja barang Rp570.240.000 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman," jelasnya.

Untuk bantuan hibah bantuan sosial, pihaknya telah mengatur hal itu melalui Peraturan Wali Kota atau Perwako yang telah diubah. Hibah bantuan sosial bisa diusulkan oleh PD yang sebelumnya belum diakomodir Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terutama dengan menggandeng Kejaksaan Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Indonesia serta Inspektorat. Bantuan itu ditargetkan dapat tersalurkan secara merata kepada masyarakat dan dapat selesai pada akhir tahun 2022.

"Kegiatan pada APBD perubahan harus terselesaikan, karena ada lanjutan di luar kegiatan ini sekitar Rp10,5 miliar Dana Insentif Daerah (DID, red) yang diberikan pemerintah pusat kepada Kota Pangkalpinang untuk dapat disalurkan," pungkas Budiyanto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved