Berita Pangkalpinang
Kapal Compreng Bikin Nelayan Resah, DKP Babel Sebut Tak Hanya di Bangka Tengah
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menerima laporan keresahan nelayan di Pulau Bebuar, Kurau, Bangka Tengah
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menerima laporan keresahan nelayan di Pulau Bebuar, Kurau, Bangka Tengah (Bateng), terkait beroperasinya kapal compreng di perairan setempat.
"Jadi sebenarnya bukan hanya di Bebuar. Namun Nelayan Bangka Selatan juga resah dan melaporkan hal tersebut," kata Subkoordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil Laut sekaligus Pengawas Perikanan DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kemal saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan hasil tiga kali patroli di lapangan tidak ada yang melakukan pelanggaran secara dokumen perizinan baik jalur maupun wilayah tangkap.
"Kami sudah tiga kali Patroli di area yang dilaporkan oleh nelayan Kurau, 80-90 persen yang operasi rata-rata kapal izin pusat. Namun mereka sudah beroperasi sesuai dengan izin yang dberikan yakni diatas 12 mil," katanya.
Kemal mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemberi izin yakni Ditjen Perikanan Tangkap agar bisa meninjau kembali izin yang dberikan terkait kapal compreng (bouke ami dan jala jatuh berkapal)
"Yang diharapkan dapat lebih memperhatikan gejolak yg terjadi di daerah khususnya Bangka Belitung. Yang kedua kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP agar dapat melakukan pemantauan kapal-kapal perikanan izin pusat yang memasuki wilayah kewenangan daerah," kata.
"Serta kami juga memohon dukungan Patroli Kapal Pengawas Pusat baik secara Mandiri maupun Terpadu antara UPT PSDKP dengan DKP Provinsi Babel serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan kapal2 yang melanggar jalur atau wilayah penangkapan ikan sesuai dengan kewenangannya," lanjutnya.
Di sisi lain, dia berharap nelayan juga jangan lupa melengkapi dokumen perizinan sebab itu suatu kewajiban. "Jangan sampai kita yang melaporkan perizinannya tidak lengkap bahkan tidak ada sedangkan yang kita laporkan dokumennya lengkap dan sesuai," ingatnya.
Sebab kata Kemal, yang pertama diperiksa oleh pengawas perikanan adalah ketaatan pelaku usaha perikanan melalui dokumen perizinan yang dimiliki.
Apabila tidak lengkap bahkan tidak ada artinya jelas tidak taat. Kalau pun ada baru dperiksa kesesuaian dokumen kapal dengan fisik dan daerah penangkapan ikan yang diberikan. Apa sudah sesuai atau melanggar izin.
"Kami Pengawas Perikanan Provinsi selalu berusaha menindaklanjuti keluhan dan laporan dari nelayan kita dan kalau di lapangan ditemukan pelanggaran pasti kita tindak lanjuti," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)