Berita Kriminalitas

Pasir Timah Tak Bisa Diekspor, AETI Minta Polda Babel Tuntaskan Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Ilegal

Ketua Harian AETI Eka Mulya Putra menyoroti kinerja Polda Babel terkait pengungkapan kasus diamankannya 6,9 ton pasir timah pada Rabu (14/12/2022).

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Dok/Polda Babel
Sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Eka Mulya Putra menyoroti kinerja Polda Bangka Belitung terkait pengungkapan kasus diamankannya 6,9 ton pasir timah pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Diketahui, Polda Bangka Belitung telah memulangkan satu orang sopir dan empat kuli angkut yang sempat diamankan, usai membawa 131 kampil dengan menggunakan dump truck dari Toboali ke Pangkalpinang.

"Sebenarnya cukup jelas, setiap ada barang tangkapan itu pasti ada pemilik. Jadi kalau ada sopir, mobil, lalu pasir timahnya sebagai barang bukti, seharusnya tidak bisa serta merta dilepaskan. Jadi harus jelas, sopir pasti tahu mereka angkut barang itu dari mana mau ke mana, jadi bisa ditelusuri semuanya," kata Eka Mulya Putra, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Ilegal, Kabid Humas Polda Babel Sebut Penyidik Bekerja Sesuai Aturan Hukum

Mengenai 6,9 ton pasir timah yang kini diamankan sebagai barang bukti, Eka mengatakan, pasir timah tersebut dipastikan tidak bisa diekspor.

Bahkan sejak 2003, ekspor timah hanya bisa dalam bentuk balok (ingot) dengan kadar 99,99 persen.

"Kalau pasir timah, sejak 2003 Bangka Belitung tidak pernah lagi mengekspor pasir timah, karena sudah ada aturan yang mengatur tata niaga timah diekspor atau dijual itu hanya dalam bentuk balok," jelasnya.

Adanya kasus pengungkapan pasir timah, Eka mengatakan hal tersebut merupakan dampak dari berhentinya aktivitas pertambangan dikarenakan adanya rencana hilirisasi timah.

"Jadi masyarakat atau penambang mencoba mencari alternatif di luar menjual timah kepada smelter. Karena smelter sekarang ini, banyak yang tidak mau membeli atau menampung," tuturnya.

"Saya pribadi berpikir, ke depannya pada saat pelarangan ekspor ditetapkan pemerintah, maka besar kemungkinan akan terjadi penyelundupan-penyelundupan ilegal lainnya," tambahnya.

Sementara untuk menghindari kasus serupa terulang lagi, Eka berharap pihak Polda Bangka Belitung dapat menuntaskan kasus sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Sopir Truk Angkut 6,9 Ton Timah Ilegal Dipulangkan, Integritas Polda Bangka Belitung Diuji

"Yang namanya pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Hukum dibuat untuk dijalani, jadi harus diselesaikan sampai finish. Tentunya ini yang kita harapkan, kita sepakat apapun yang dilakukan pemerintah, dalam penegakan hukum tentu kita dukung," beberpnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved