Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Satu Bulan Pemberlakuan Jam Malam oleh Satpol PP, Dinas Pendidikan Sebut Pihaknya Sangat Terbantu

Kami merasa bisa dibantu untuk memonitor agar anak-anak tidak berkeliaran malam hari supaya terhindar perilaku tidak jelas. Karena patroli jam malam

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan program penerapan jam malam atau jam wajib belajar untuk pelajar dinilai cukup bagus dampaknya.

Seperti yang diketahui program jam belajar malam yang digagas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) efektif untuk mengawasi pelajar saat malam hari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan ini hanya pembatasan aktivitas pelajar mulai jenjang SD hingga SMP di atas pukul 21.00 WIB.

Artinya, pelajar usia tujuh hingga 18 tahun tidak diperkenankan keluar malam apabila tidak ada keperluan.

Kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua atau wali dari anak.

“Ini supaya mereka belajar di rumah, tetapi intinya kegiatan itu (Jam malam) bagus,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (21/12/2022).

Erwandy menjelaskan, selama sebulan lebih program jam malam ini telah memberikan beberapa perubahan bagi para pelajar.

Pelajar juga diharapkan terhindar dari kegiatan yang membahayakan seperti tawuran, tindakan kriminalitas, mabuk-mabukan, serta banyak menghabiskan waktu di warung internet (Warnet) serta indikasi prostitusi.

Sehingga dengan penerapan kebijakan ini para pelajar dapat lebih fokus belajar. Untuk penguatan karakter siswa, sejalan dengan program membentuk profil pelajar Pancasila. Sebab, banyak hal positif kalau siswa tidak keluar malam.

“Minimal kita melakukan kegiatan pencegahan terhadap anak didik kita, supaya tidak berkeliaran di malam hari,” jelas Erwandy.

Lebih jauh kata dia, dengan penerapan kebijakan jam malam yang menjadi tugas pokok dan fungsi Satpol PP juga membantu para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka.

Ini juga untuk membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku.

Selain itu untuk memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari.

Maka perlu pengawasan dilaksanakan secara sinergi antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.

“Kami merasa bisa dibantu untuk memonitor agar anak-anak tidak berkeliaran malam hari supaya terhindar perilaku tidak jelas. Karena patroli jam malam dimulai setelah jam 21.00 WIB,” sebutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved