Berita Kriminalitas
Sempat Dipulangkan, Sopir Truk Bawa 6,9 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Polisi Sebut Ada Tersangka Lain
Sopir truk berinisial AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sopir truk berinisial AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
AP mengangkut pasir timah sebanyak 6,9 ton yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Disinyalir pasir timah tersebut merupakan hasil tambang tanpa izin, berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, penetapan satu tersangka dilakukan Direktorat Polairud usai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta tersangka.
"Kemarin telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud. Menetapkan tersangka yaitu saudara AP, yang statusnya sopir truk, dia yang bawa barang," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, kepada Bangkapos.com, Kamis (22/12/2022).
Maladi membeberkan, kemungkinan akan adanya tersangka lainnya apabila Tim Sidik Dit Polairud Polda Bangka Belitung menemukan kembali alat bukti lainnya.
"Kemungkinan (ada tersangka lainnya--red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," ungkap Maladi.
Namun dia memastikan, kasus pasir timah ilegal ini akan terus berlanjut.
Untuk itu tim sidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini.
"Kasus akan tetap dilanjutkan, dan ini akan dituntaskan setuntas-tuntasnya. Untuk sementara tersangka AP ditahan di Direktorat Polairud," tegasnya.
Masih Proses Lidik
Ditanya siapa pemilik pasir timah 6,9 ton tersebut, Maladi mengatakan masih dalam proses lidik oleh pihak kepolisian.
"Masih proses lidik lagi, kami sementara menetapkan tersangka itu, karena sudah digelarkan perkaranya," tegas Maladi.
Dia mengatakan, tersangka AP ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau Pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin," jelasnya.
Kemudian, berkaitan dengan desakan sejumlah tokoh dan LSM untuk dapat menuntaskan kasus ini, Maladi mengucapkan terima kasih atas kepeduliannya dan berjanji pihak kepolisian akan menuntaskan kasus tersebut.
"Rekan-rekan terima kasih ada kepedulian ke kita Polri. Ini bicara aturan hukum, pasti kita akan menindak. Selama ini, kita tetap melakukan penindakan hukum untuk timah. Kita tahu sendiri di Babel, sebagai daerah timah masih andalan hidup hajat orang banyak dan kita pun dalam penindakan harus berhati hati," jelasnya.
Selama ini, kata Maladi, sudah banyak para pelanggar yang diberikan imbauan, tetapi tetap saja melanggar sehingga diberikan sanksi hukuman pidana.
"Kami sering memberikan imbauan. Namun apabila di imbau masih saja melakukan pelanggaran pasti melakukan upaya hukum," sesalnya.
Maladi menyebut, pihaknya telah menyita barang bukti satu unit mobil truk merek Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BN 8428 TB, berikut STNK serta 131 dan karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 ton.
Barang bukti tersebut, lanjutnya, sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT Timah dan tersangka.
Sempat Dipulangkan
Diketahui sebelumnya, Polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah menangkap lima orang, yakni sopir truk dan kuli angkut, di Jalan Desa Jeriji, Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Mereka diamankan polisi karena membawa 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton, yang diketahui berasal dari perairan Sukadami, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Saat itu, sopir dan kuli angkut harus dipulangkan polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.
Sedangkan pemilik pasir timah sampai kini masih gelap, tidak diketahui keberadaanya.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, menjelaskan, kelima orang yang sempat diamankan, sopir dan kuli angkut, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum cukup alat bukti.
"Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (17/12/2022) lalu.
Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi pesuruh.
"Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya," lanjutnya.
Indra juga menegaskan, pihaknya saat ini masih terus bekerja dan sedang melakukan lidik ke Kabupaten Bangka Selatan.
"Kami masih mendalami. Ini saya juga lagi di Bangka Selatan untuk lidik," ucapnya.
Mengenai barang bukti (BB) 6,9 ton pasir timah, dikatakan Indra masih diamankan di Polairud Polda Bangka Belitung,
"Kalau untuk barang bukti masih kami amankan," ucapnya.
Indra juga memastikan kelima orang yang sempat diamankan dapat dijadikan tersangka dan ada tersangka baru apabila alat bukti lengkap nantinya.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada alat bukti," sebutnya.
4 LSM minta Usut Tuntas.
Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bangka Selatan (Basel) meminta pihak Polda Bangka Belitung (Babel), mengusut tuntas dan transparan dalam mengungkap kasus 6,9 ton pasir timah yang diduga ditambang secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Toboali.
Empat LSM asal Bangka Selatan ini antara lain Gempal, Pemuda Panca Marga, Forum Tambang Rakyat Bersatu,
Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Bangka Selatan.
Empat LSM ini juga meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka, karena hingga kini belum diketahui identitas penampung dan pemilik timah ilegal tersebut.
Bahkan mereka telah melayangkan surat pernyataan ke beberapa instansi terkait seperti Kapolda Bangka Belitung, Pj Gubernur, Ditpolairud Polda Bangka Belitung hingga akan menembuskan ke Presiden RI agar kasus ini diusut tuntas.
Yopi Ketua LSM Gempal Bangka Selatan mengatakan, pihaknya meminta Kapolda Babel untuk segera mengambil sikap dalam pengungkapan kasus pasir timah asal Bangka Selatan.
“Ya kami minta kepada Kapolda Babel untuk mengambil tindakkan tegas, karena pasir timah ini diduga kuat berasal dari Laut Sukadamai dan pasir timah ini akan dikirim ke Pangkalpinang,” kata Yopi, Selasa (20/12/2022.
“Apalagi di setiap karung yang berisikan pasir timah ada kode tersendiri, jadi dugaan kuat kami pasir timah ini milik bos timah asal Kota Pangkalpinang inisial Atw dan timah ini dari kolektorkolektor di bawahnya yang ada di Basel,” bebernya.
Yopi berharap Kapolda Bangka Belitung segera menangkap kolega-kolega pasir timah, yang selama ini memang sudah tersistem di Bangka Selatan, terutama menangkap pemilik pasir timah asal Bangka Selatan yang kemarin diamankan Polairud Polda Babel bersama Divpam PT Timah.
“Ini yang pasti bos besar bukan kecil-kecilan lagi, jadi harus ditangkap pemilik pasir timah yang diamankan ini. Jangan hanya berani menangkap penambang-penambang kecil-kecil saja karena institusi kepolisian Polda Babel ditaruhkan, jangan pandang bulu dan butuh keadilan yang pasti,” tegas Yopi.
Ia pun memastikan empat LSM Bangka Selatan telah mengirimkan surat pernyataan kepada instansi terkait, terutama ada beberapa poin penting yang disampaikan.
“Ada empat isi poin penting, intinya kami minta pihak Kepolisian Polda Babel untuk mengungkap kasus pasir timah, diamankan pihak Polda dan PT Timah kemarin,” katanya.
Ketua LSM Forum Tambang Rakyat Bersatu Bangka Selatan, Matoridi juga mengharapkan, kasus ini di usut tuntas karena jangan sampai tidak ditangkap pemilik pasir timah yang banyak ini.
“Intinya kami minta pemilik pasir timah ditangkap, jangan sampai tidak diusut karena ini dapat merugikan negara. Kalau tidak ditangkap maka akan terjadi lagi di kemudian hari,” harap Matoridi, Selasa (20/12/2022).
Sesuai Aturan
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, merespon desakan penuntasan kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal.
Ia mengatakan, berkaitan dengan integritas itu sudah pasti dilakukan dan penyidik diyakininya telah bekerja sesuai aturan.
“Integritas itu pasti, penyidik bekerja sesuai aturan hukum,” kata Maladi, dikonfirmasi Bangka Pos, Selasa (2/12/2022).
Dia menjelaskan, kasus pasir timah ilegal itu merupakan tangkapan dari Divpam PT Timah yang diserahkan ke pihak
Polda Bangka Belitung, dalam hal ini melalui Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
“Itu kan Polda menerima hasil tangkapan dari Divpam PT Timah. Penyidik masih memproses dan melakukan lidik laporan tersebut,” kata Maladi.
Maladi menyampaikan, berkaitan dengan asal usul barang dan adanya pelanggaran lainnya masih dilakukan lidik oleh Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
“Dari mana asal usul barang, apakah sesuai sebagaimana yang disampaikan Divpam PT Timah apakah ada pelanggarannya.
Diserahkan ke Dit Polairud Polda Babel,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hingga, Selasa (20/12/2022) siang, kolektor atau penampung sebanyak 6,9 ton pasir timah, yang diamankan tim kepolisian dari Dit Polairud Polda Bangka Belitung dan Divpam PT Timah Tbk, belum diketahui identitasnya.
Pasir timah yang dikemas dalam 131 kampil atau karung plastik tersebut diamankan dari sebuah dump truk berwarna kuning nomor polisi BN 8428 TB di Jalan Raya Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Saat itu,
dump truk hendak menuju Kota Pangkalkpinang, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sempat disampaikan, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, mengatakan, sopir dump truk dan
empat orang kuli angkut yang sempat diamankan selama 1x24 jam telah dipulangkan. Mereka dipulangkan, karena alasanbpelum cukup alat bukti.
Sedangkan pemilik pasir timah sampai kini masih gelap dan tidak diketahui keberadaanya.
“Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam,” kata Indra.
Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi
pesuruh.
“Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya,” lanjutnya.
Selain itu, Indra mengatakan, polisi belum mengetahui siapa pemilik pasir timah tersebut, karena masih proses pendalaman
dan melakukan penyelidik ke Kabupaten Bangka Selatan.
“Kami masih mendalami. Ini saya juga lagi di Bangka Selatan untuk lidik,” ucapnya.
Kemudian untuk barang bukti (BB) 6,9 ton pasir timah, dikatakan Indra masih diamankan di Polairud Polda Bangka Belitung.
“Kalau untuk barang bukti masih kami amankan,” katanya.
Indra juga memastikan, kelima orang yang sempat diamankan dapat dijadikan tersangka dan ada tersangka baru apabila alat bukti
lengkap nantinya.
“Tidak menutup kemungkinan jika ada alat bukti,” tegas Indra.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Adi Saputra/Nurhayati)
