TAG
pasir timah ilegal
-
Dua kolektor timah ilegal berhasil digerebek Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
6 hari lalu
-
FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan ditangkap karena menampung pasir timah ilegal.
Sabtu, 3 Januari 2026
-
KSOP Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, memastikan Kapal Motor (KM) Indah Jaya tidak terdaftar dalam system pelayaran nasional.
Selasa, 17 Juni 2025
-
Saya turun langsung memastikan proses pemindahan barang bukti berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam...
Jumat, 25 April 2025
-
Dalam proses patroli anggota Satpolairud melihat kapal kayu ukuran 15 GT warna biru dan hijau, sedang lepas jangkar. Namun, ditemukan 100 buah ...
Jumat, 25 April 2025
-
Satgas TNI Angkatan Laut (AL) bekerja sama dengan Lanal Bangka Belitung berhasil mengamankan enam truk bermuatan pasir timah ilegal di Pelabuhan Sadai
Senin, 13 Januari 2025
-
Setelah dilaksanakan pemeriksaan dari 8 truk yang dicurigai ternyata hanya 6 truk yang membawa diduga pasir timah ilegal dari Belitung ke Bangka
Senin, 13 Januari 2025
-
Aktivitas penambangan yang dilakukan tersangka diduga dilakukan tanpa izin resmi berupa surat perintah kerja (SPK)
Kamis, 12 Desember 2024
-
Truk yang memuat 1 ton pasir timah diduga ilegal sudah berada di Mapolsek Kelapa Kampit untuk penyelidikan lebih lanjut.
Minggu, 20 Oktober 2024
-
Polisi juga mengamankan sopir bernama Rudi alias ZA (42) warga Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kamis, 17 Oktober 2024
-
Tiga pemilik ponton jenis tower timah inkonvensional (TI) ilegal di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi, Kamis (6/6)
Sabtu, 8 Juni 2024
-
Pihak Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus delapan ton pasir timah ilegal.
Rabu, 15 Mei 2024
-
Tiga pekan sebelum adanya aksi pengamanan satu truk yang mengangkut pasir timah ilegal dari Desa Permis, Ditreskrimsus melakukan pendataan.
Minggu, 12 Mei 2024
-
Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Tenga
Senin, 22 Januari 2024
-
Para penambang diminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan pasir timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Senin, 15 Januari 2024
-
Bagi para penambang yang bekerja melanggar aturan, akan kami tindak tegas dan besok harus sudah bersih tidak ada aktivitas lagi
Kamis, 11 Mei 2023
-
Dari keterangan kepolisian, Jeki mengaku sebagai pemilik pasir timah sebanyak 21 karung atau 1,185 ton. dan Basrin 110 karung atau 5.875 ton.
Jumat, 30 Desember 2022
-
Jeki dan Basrin, Warga asal Kabupaten Bangka Selatan (Basel)ditetapkan sebagai tersangka baru, kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah 6,9 ton ya
Kamis, 29 Desember 2022
-
Penyidik sudah menetapkan dua tersangka baru, saya sampaikan setiap kasus ini harus diungkap sejelas jelasnya. Jangan ragu-ragu
Kamis, 29 Desember 2022
-
Kabar miring tersebut dibantah Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Andri Ferly.
Rabu, 28 Desember 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved