Berita Pangkalpinang
LBH Sebut Kasus Sambo Berdampak pada Penegakan Hukum di Daerah
Penegak hukum harus menjalankan segala proses hukum secara professional.
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia (PAHAM) Babel, Aldy Putranto, mengatakan, penegak hukum harus menjalankan segala proses hukum secara professional.
Karena, menurut Aldy, merebaknya kasus mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, menjadi perhatian masyarakat dan mau tidak mau penegak hukum yang ada di daerah ikut terdampak.
"Slogan Polri presisi yang berarti prediktif, responibilitas transparansi dan berkeadilan harus benar-benar dilaksanakan. Agar masyarakat benar-benar dapat merasakan kehadiran instansi Polri di tengah masyarakat adalah benar-benar sebagai pengayom masyarakat," kata Sekretaris LBH, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Babel, Aldy Putranto, kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022).
Ia menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan pelaporan maupun pengaduan, diharapkan dapat dilayani dengan sebaik-baiknya dan berkeadilan.
"Karena masyarakat yang melakukan pengaduan dan pelaporan terkadang tidak mengerti hukum tetapi ingin mencari keadilan atas apa yang dialaminya," katanya.
Kemudian, berkaitan masalah timah, kata Aldy, harus menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum, karena timah adalah komoditi andalan untuk menunjang perekonomian di Bangka Belitung.
"Namun sayangnya banyak gesekan-gesekan atau pelanggaran hukum yang terjadi dalam mengelola timah. Seperti menambang tanpa ada IUP (izin usaha penambangan -red).atau melakukan penambangan di IUP milik PT Timah atau milik swasta," ucapnya.
"Oleh karenanya kami berharap permasalahan timah menjadi perhatian khusus oleh stakeholder yang ada di Bangka Belitung agar dengan kekayaaan alam yang dimiliki Babel dapat mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Aldy mengharapkan penertiban tambang Illegal harus dilakukan secara menyeluruh dalam arti tidak hanya masyarakat kecil saja yang dilakukan penertiban.
"Tetapi pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan penambangan di luar IUP juga harus dilakukan penertiban. Selain itu pengawasan terhadap smelter-smelter yang membeli biji timah yang bukan berasal dari IUP nya juga harus lebih diperketat lagi," tegasnya
Aldy, mendorong kepada pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki cadangan biji timah untuk dapat segera mewujudkan Wilayah Pertambangan rakyat (WPR).
"Tujuanya agar kekayaan alam di Negeri Serumpun Sebalai ini juga dapat dinikmati oleh masyarakat Bangka Belitung dengan memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang dengan cara legal," harapnya.
Sementara itu diketahui, selama 2022, lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, telah menerima laporan dari seluruh daerah di Bangka Belitung.
Hasil pemeriksaan Ombudsman, menjadi dasar bagi atasan pemberi layanan publik untuk memberikan teguran.
Kaleidoskop Ombudsman Babel selama 2022, mencatat sejumlah hal penting terkait pelayanan publik di Bangka Belitung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-timbangan-amal_20160123_195002.jpg)