Kamis, 28 Mei 2026

Profil Tokoh

Siapa Romo Magnis Suseno Saksi Ahli yang Bakal Ringankan Bharada E di Persidangan

Romo Magnis Suseno ternyata dikenal sebagai seorang pastor Gereja Katolik, cendekiawan, budayawan, dan guru besar filsafat

Tayang:
IST
Saksi Ahli Romo Magnis Suseno dan Bharada E 

Dia menjadi pengajar di beberapa universitas terkenal di Indonesia dan menyandang gelar sebagai guru besar dan dosen luar biasa.

Selain itu Romo Magnis Suseno juga menjadi penceramah laris dan penulis karangan ilmiah populer.

Sejak 1 april 1996, dia menjadi Guru Besar filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.

Hingga saat ini, ia masih aktif sebagai dosen dan sebagai ahli ilmu filsafat serta aktif dan produktif dalam menghasilkan tulisan.

Selama di Indonesia, ia telah mendapatkan dua penghargaan yaitu penghargaan Bintang Mahaputra Utama pada 2015 dan Premio Internazionale Matteo Ricci atau Matteo Ricci Award (MRA) pada 2016.

Romo Magnis Suseno dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan dari kubu Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain Bharada E, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved