Berita Kriminalitas
SPDP Kasus Pengangkut 6,9 Pasir Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Ironis Pemiliknya Tak Terungkap
Kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal yang diamankan pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah Tbk terus bergulir.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus penangkapan 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah Tbk terus bergulir.
Namun sayangnya hingga hari ini, Selasa (27/12/2022) belum ada kabar pemilik pasir timah sebanyak 6,9 ton yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/12/2022) lalu.
Kendati sopir truk pengangkut pasir timah ilegal tersebut sempat dipulangkan karena dinilai alat bukti belum lengkap, tetapi Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung pada Kamis (22/12/2022) akhirnya menetapkan sopir truk berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton yang ditambang tanpa izin tersebut,
Baca juga: Tiba-tiba dari Mesin Keluarkan Asap, Mobil Dinas untuk Keluarga Kapolres Bangka Ludes Dilalap Api
Baca juga: Polisi Ungkap Tiga Arisan Bodong di Bangka Selatan, Kenali Jebakan Investasi Fiktif Jangan Tertipu
Terkait penetapan tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal di Desa Jeriji, Toboali, dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung.
SPDP tersebut diterima penuntut umum, Senin (26/12/2022) kemarin.
"Untuk tangkapan 6,9 ton pasir timah sudah masuk SPDP hari Senin kemarin, tanggal 26 Desember 2022," kata Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo, kepada Bangkapos.com, Selasa (27/12/2022)
Sejauh ini lanjut Basuki, pihak baru menerima satu SPDP atas nama tersangka Arif Sapruddin yang merupakan sopir pengangkut pasir timah.
"Untuk kasus 6,9 ton pasir timah itu, baru satu SPDP yang masuk ke kami. Atas nama Arif Sapruddin," ungkap Basuki.
Diberitakan sebelumnya polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Rabu (14/12/2022) lalu, menangkap lima orang, mereka sopir truk dan kuli angkut di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan.
Sebanyak 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton yang diketahui berasal dari IUP PT Timah perairan Sukadami, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Saat itu sopir dan kuli angkut dipulangkan polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.
Kemudian, Kamis (22/12/2022) lalu, Polda Bangka Belitung, melalui tim Sidik Dit Polairud Bangka Belitung menetapkan sopir truk bernama Arif Sapruddin alias Arip, yang semula dipulangkan, namun ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan sopir sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.
Pemilik Pasir Timah Ilegal Belum Terungkap

Sudah dua minggu Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajarannya belum berhasil menangkap bos timah yang memiliki 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton.
Sementara pemilik pasir timah sampai kini masih gelap, tidak diketahui keberadaanya.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi terbaru dari penyidik Dit Polairud Polda Bangka Belitung terkait kelanjutan dan tersangka lain dari kasus tersebut.
"Belum dapat info dari penyidiknya," kata Maladi, kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022) malam.
Ia mengatakan, baru penetapan satu tersangka terhadap sopir truk dilakukan Direktorat Polairud Bangka Belitung, usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.
Namun, Maladi menyampaikan kemungkinan adanya tambahan tersangka lainnya, apabila tim Sidik Dit Polairud Polda Bangka Belitung menemukan kembali alat bukti nantinya.
"Kemungkinan (ada tersangka lainnya-red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," kata Maladi.
Diketahui 6,9 ton pasir timah ilegal tersebut diduga ditambang tanpa izin di IUP PT Timah yang berada di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, 6,9 ton pasir timah diamankan Dit Polairud Babel dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah, karena adanya dugaan bijih timah yang berasal dari IUP perusahaan.
"Perihal tersebut, kita menduga bijih timah tersebut berasal dari IUP perusahaan, untuk itu kemudian dilakukan pengamanan," kata Anggi.
Gubernur Desak Cari Pemiliknya
Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya meyakini para penegak hukum sudah bertindak secara profesional dalam kasus ini.
"Secara informal saya sudah terima laporan langsung dari Pak Kapolda. Sepemahaman saya, Polda Babel sudah bekerja profesional dan baik. Kemarin ada isu masyarakat ini dilepaskan, itu lebih kepada mau menerapkan hukum yang profesional, artinya sopir bukan dilepaskan, tetapi wajib lapor," ungkap Ridwan kepada Bangka Pos, Senin (26/12/2022).
Kendati demikian, Ridwan yang juga Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM itu berharap, penegak hukum bisa segera menemukan pemilik dari timah tersebut.
"Saya sepakat penuh bahwa tidak boleh ada kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Memang betul yang harus kita cari siapa sih pemiliknya, siapa penanggungjawabnya, tidak cukup kita berhenti pada sopir, tidak cukup berhenti kepada pelaku masyarakat di lapangan, tetapi kepada pemodalnya atau kepada orang yang menyuruh-nyuruh lah dalam kegiatan itu," tegas Ridwan.
Dia juga berharap ke depannya, pertambangan timah secara ilegal di Bangka Belitung bisa diminimalisir.
"Kita sejauh ini sepemahaman saya, kita jauh lebih baik dari provinsi lain dan kegiatan di lapangan juga meningkat dan badan usaha cukup ketat, sehingga saya berharap kegiatan ini terus dilakukan agar kegiatan pertambangan ilegal semakin berkurang," harap Ridwan.
Jangan Ditutup-Tutupi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi, mengatakan, penangkapan terkait aktivitas tambang timah ilegal ini telah sering terjadi di Bangka Belitung.
Namun menurutnya, tidak ada efek jera terhadap pelaku. Terutama untuk pemilik pasir timah yang tidak pernah terungkap.
"Kalau penangkapan ini sudah sering dan berulang kali aparat hukum melakukannya. Tetapi tidak ada efek jeranya. Cobalah sekali-kali kalau menangkap itu ke lokasinya dan cari pemiliknya," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Kamis (15/12/2022).
Ia menegaskan, penangkapan aktivitas timah ilegal ini akan terus terjadi, apabila tidak ada efek jera yang diberikan oleh penegak hukum.
"Harus ada efek jera, apa tindakan cari pemiliknya jangan hanya menangkap di jalan saja. Langsung ke tempat sumber timah, supaya dapat menekan tidak ada lagi kegiatan timah ilegal," tegasnya.
Selain itu, ia mengharapkan pihak kepolisian menyampaikan secara jelas dan terbuka setiap melakukan tangkapan timah ilegal.
"Tidak bisa lagi sekarang ditutup-tutupi lagi, masyarakat harus tahu informasi ini secara terbuka," tandas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Rugikan Negara
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, mengatakan, terkait masih terjadinya persoalan aktivitas pertambangan ilegal dapat merugikan negara.
"Dari awal aktivitas pertambangan jelas harus berizin sehingga penjualan, produksi dan seterusnya bahkan ekspor juga clear and clean. Namun, sebaliknya jika dari awal tidak berizin maka tahapan berikutnya sulit untuk kita memastikan semua berjalan sesuai ketentuan," kata Dwi Haryadi.
Baca juga: Edar Narkoba, Ditemukan BB 8,05 Gram Sabu, Residivis dari Bangka Tengah Ini Kembali Ditangkap Polisi
Dwi menjelaskan, aktivitas ilegal bakal merugian negara ditambah dengan kerusakan lingkungan yang bakal terabaikan.
"Karena pasti tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir aktivitas ilegal mining tentu tidak bisa hanya mengharapkan aspek penegakan hukum, namun butuh kerjasama dan komitmen lintas sektor," ujarnya.
Menurutnya, daerah yang rawan penambangan ilegal harus intensif dilakukan pengawasan. Kemudian tempat tempat yang menjadi pembelian timah juga harus dilakukan pengawasan.
"Intinya pengawasan hulu ke hilir harus dioptimalkan sebagaimana sudah jelas diatur dalam Undang minerba. Yang ilegal ditertibkan dan minimalisir peluangnya, yang legal diawasi secara ketat," tegas Dwi.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici/Ado Saputra/Hendra/Nurhayati)