Berita Sungailiat
Iga Gondrong Murah Viral Beredar, Begini Penjelasan Dinas Pangan dan Pertanian Bangka
Pedagang online yang memasarkan iga gondrong sistem reseller ini mengklaim kalau produk yang mereka jual halal dan aman dengan memposting sejenis
Penulis: edwardi | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berapa hari terakhir ini beredar di media sosial (medsos) promosi penjualan iga sapi atau disebut iga gondrong dijual dengan harga murah secara online di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.
Postingan pedagang online menawarkan iga gondrong kemasan seberat 1kg dengan harga variatif mulai dari Rp35 ribu, Rp38 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram.
Padahal harga iga sapi yang dijual di pasar lokal masih berkisar Rp70-80 ribu per kilogram.
Sehingga menimbulkan rasa penasaran dan kecurigaan masyarakat.
Pedagang online yang memasarkan iga gondrong sistem reseller ini mengklaim kalau produk yang mereka jual halal dan aman dengan memposting sejenis sertifikat halal asal barang.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaper) Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah membenarkan adanya promosi penjualan iga gondrong sapi melalui medsos ini dan sudah memeriksa sampelnya.
"Dari hasil uji fisik sampel yang dilakukan tim ahli, iga gondrong yang masuk ke Dispaper ini bukanlah bentuk Iga yang dipropagandakan penjual. Ini dipastikan sapi dan masih tercium bau sapi di tiap-tiap potongan tulang yang dilakukan uji fisik oleh tim ahli kami. Hanya saja, ini bukan tulang iga melainkan bagian tulang punggung atau lumbo sacral atau pun bagian dari leher. Sehingga memang isi dalam kemasan ini mayoritas tulang dan lemak, dagingnya cuma 15 persen jadi ini bukan iga sapi,” kata Syarli Nopriansyah, Rabu (28/12/2022).
Menurutnya, dalam tehnik marketing para pedagang produk ini disebut iga agar konsumen tergiur dengan produk yang dijual dengan harga murah.
“Ini memang bagian dari sapi. Dibawa ke Indonesia dan diedarkan dan diberikan brand Iga. Teknik marketing dan pengambilan foto produknya bisa menggiurkan pembeli,” ujar Syarli.
Namun untuk kandungan kelayakan produk yang gencar dipasarkan via medsos ini memang harus terlebih dahulu dilakukan uji lab oleh agen pemasok barang.
"Ada beberapa prosedur yang harus diikuti agen pemasok daging beku atau rekomendasi pemasukan pangan asal ternak atau bahan asal ternak di Kabupaten Bangka," jelasnya.
Diungkapkannya, prosedur harus melengkapi syarat, foto copy KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikasi Halal, Hasil Uji Fisik dan Kimia, Uji Mikobiologi dan uji residu antibiotik, hasil uji total plate count, caliform, escherica coli da. Staphylococcus aureus, hasil uji salmonella sp dan uji residu antibiotik harus negatif, SKKPH dari daerah asal, surat rekomendasi pemasukan pangan/ bahan asal ternak dari daerah tujuan.
“Saat ini cuma ada 1 agen yang menjadi suplyer daging beku di Kabupaten Bangka. Dan setiap memasokan barang rutin meminta rekomendasi dari dinas,”ujar Syarli.
Sedangkan produk iga gondrong yang viral akhir akhir ini, Syarli mengaku hingga saat ini belum ada pihak yang meminta rekomendasi dari Dispaper Bangka untuk izin edar produk di wilayah Kabupaten Bangka.
“Kita masih terus mencari sumber produknya. Sudah beberapa penjual online kita hubungi katanya stok habis. Dan beberapa toko yang menjual produk ini juga tutup. Tapi kita masih melakukan pendekatan dengan para penjual untuk meminta informasi asal usul produk kemasan daging beku ini,” kata Syarli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/28122022iga.jpg)