Minggu, 12 April 2026

Berita Kriminal

Briptu Juntak Terancam Pidana,16 Polisi Dipecat Tahun 2022, Ada yang Disersi, Zina dan Selingkuh  

Kasus oknum Anggota Polda Bangka Belitung (Babel), Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak masih terus bergulir.

Penulis: Riki Pratama |
bangkapos.com
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, memastikan kasus pelanggaran kode etik kepolisian dan unsur pidana yang dilakukan Briptu Juntak terus berjalan, hal itu disampaikanya pada konferensi pers akhir tahun di Mapolda Babel, Kamis (29/12/2022) sore. (Bangkapos.com/Riki) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus oknum Anggota Polda Bangka Belitung (Babel), Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak masih terus bergulir.

Briptu Juntak telah menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) di Polda Babel, selama 30 hari, sejak 18 November 2022 lalu hingga 18 Desember 2022.

Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh kuasa hukum pelapor dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, memastikan kasus pelanggaran kode etik kepolisian dan unsur pidana yang dilakukan Briptu Juntak terus berjalan.

"Kode etik dan pidananya juga jalan, masih terus jalan yang bersangkutan masih ditahan. Karena ada dua laporan di etik dan pidana, bagaimana perkembanganya saya minta dituntaskan," kata Kapolda Babel, Yan Sultra ketika konferensi pers akhir tahun di Mapolda Babel, Kamis (29/12/2022) sore.

Yan Sultra, mengatakan tindakan yang dilakukan Briptu Juntak tidak dibenarkan, karena seharusnya seorang polisi memberikan contoh baik bukan melanggar hukum.

"Seharusnya hukumnya lebih berat, dan saat ini sanksi kode etik sedang jalan, menunggu sidang dan kemudian pidananya, sedang menunggu pelapor hadir dan segera berkas dikirim, saya minta tuntaskan," tegasnya.

Lebih, jauh, Kapolda menyampaikan sebanyak 16 anggota Polri di Polda Bangka Belitung diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang  2022.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Tahun 2021 lalu, hanya sembilan anggota yang dipecat. 

Yan Sultra menegaskan, dirinya tidak segan-segan memecat anggota yang memang tidak dapat lagi dilakukan pembinaan

Ini dilakukan, menurutnya, sebagai upaya  penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian. "Inilah Tahun 2022 ada 16 anggota kita pecat yang PTDH, disersi 5 orang, Narkoba 9 orang, zina dan selingkuh 2 orang," kata Yan.

Yan menjelaskan, kasus pemecatan ini bukan hanya terjadi di 2022 saja, melainkan ada kasus pada 2021 yang belum tuntas prosesnya.

"Kasus ini bukan terjadi di 2022, ada juga kasus ini juga terjadi di 2021, hanya saya dengan tegas harus cepat dituntaskan sehingga di 2022 ini cukup banyak," katanya.

"Saya prinsipnya, mana yang bisa dituntaskan, tuntaskan. Jangan sampai jadi contoh bagi anggota yang lain. Jangan kaget 2022 itu pelanggaran kode etik cukup banyak, kita pecat cukup banyak. Lebih baik kita pecat jika tidak bisa lagi di kepolisian, daripada pada kita pelihara contoh bagi yang lain," ucapnya.

Dia menegaskan, institusi Polri adalah milik semua, bukan hanya yang berpangkat tinggi, rendah dan jabatan tinggi, tetapi semuanya. 

"Kita harus merasakan satu berbuat semua merasakan, satu berbuat berdampak pasti berdampak bagi institusi. Jadi kita harus tegas menjaga institusi ini," pesannya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved