Berita Sungailiat
Fakta-fakta Menarik Iga Gondrong yang Dijual di Sungailiat, Dinas Pangan Ungkap Hasil Uji Sampel
Dihimpun Bangkapos.com, Berikut fakta-fakta Iga Gondrong yang ramai dijual di Sungailiat
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Iga Gondrong ramai dijual secara online di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaper) Kabupaten Bangka telah melakukan uji sample sekaligus menelusuri asal usul Iga Gondrong yang ditawarkan di media sosial.
Dihimpun Bangkapos.com, Berikut fakta-fakta Iga Gondrong yang ramai dijual di Sungailiat:
Baca juga: Prediksi Skor Singapura vs Vietnam, Head to Head dan Link Live Streaming di Piala AFF 2022 Malam Ini
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru 2023 GRATIS, Bisa Dijadikan Untuk Status IG, FB, dan WA
Baca juga: Nurdin Pemilik Ponton Laut Suka Damai jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 M
1. Harga mulai dari Rp35.000 per Kilogram
Postingan pedagang online menawarkan Iga Gondrong kemasan seberat 1 kilogram dengan harga variatif, mulai dari Rp35.000, Rp38.000 hingga Rp75.000 per kilogram.
Sementara harga iga sapi yang dijual di pasar lokal berkisar Rp70.000 sampai Rp80.000 per kilogram.
Pedagang online yang memasarkan Iga Gondrong dengan sistem reseller ini mengklaim kalau produk yang mereka jual halal dan aman dengan memposting sejenis sertifikat halal asal barang.
2. Bukan Tulang Iga

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaper) Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah mengatakan telah menguji Iga Gondrong yang dijual.
Dari hasil uji fisik sampel yang dilakukan tim ahli, Iga Gondrong yang masuk ke Dinas Pangan dan Pertanian bukanlah Iga seperti yang dipromosikan penjual.
"Dipastikan sapi dan masih tercium bau sapi di tiap-tiap potongan tulang yang dilakukan uji fisik oleh tim ahli kami. Hanya saja, ini bukan tulang iga melainkan bagian tulang punggung atau lumbo sacral atau pun bagian dari leher. Sehingga memang isi dalam kemasan ini mayoritas tulang dan lemak, dagingnya cuma 15 persen jadi ini bukan iga sapi,” kata Kepala Dispaper Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah, Rabu (28/12/2022).
Menurutnya, para pedagang produk menyebutknya iga agar konsumen tergiur dengan produk yang dijual dengan harga murah.
“Ini memang bagian dari sapi. Dibawa ke Indonesia dan diedarkan dan diberikan brand Iga. Teknik marketing dan pengambilan foto produknya bisa menggiurkan pembeli,” ujar Syarli.
3. Agen Tidak Miliki Izin Edar
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka mendapati satu agen pemasok Iga Gondrong ternyata tidak dapat menunjukan dokumen kelengkapan izin edar produk yang dijual.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke agen, tapi tidak ada dokumen. Jadi kami berikan arahan untuk mengurus dokumen-dokumennya terlebih dahulu. Sebelum barang dikirim harus lapor kami dulu untuk diberikan rekomendasi, jangan barang sudah masuk baru lapor,” kata Syarli Nopriansyah, Kepala Dispaper Kabupaten Bangka, Jumat (30/12/2022).
Dilanjutkannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Babel untuk melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan yang terdapat di dalam Iga Gondrong tersebut.
"Ada beberapa prosedur yang harus diikuti agen pemasok daging beku di Kabupaten Bangka. Saat ini cuma ada satu agen yang menjadi suplyer daging beku di Kabupaten Bangka. Dan setiap memasokan barang rutin meminta rekomendasi dari dinas,” ujar Syarli.
Sementara produk Iga Gondrong yang ramai ditawarkan akhir akhir ini, Syarli mengaku hingga saat ini belum ada pihak yang meminta rekomendasi dari Dispaper Bangka untuk izin edar produk di wilayah Kabupaten Bangka.
“Kita masih terus mencari sumber produknya. Sudah beberapa penjual online kita hubungi katanya stok habis. Dan beberapa toko yang menjual produk ini juga tutup. Tapi kita masih melakukan pendekatan dengan para penjual untuk meminta informasi asal usul produk kemasan daging beku ini,” kata Syarli.
Diimbau kepada para pedagang seharusnya tidak perlu takut dan kucing- kucingan dengan pihak dinas. Sehingga Dispaper dapat menjelaskan prosedur memasarkan produk pangan ini di wilayah Kabupaten Bangka.
“Mau jumlahnya sedikit atau banyak. Seharusnya sebelum mereka mengirimkan barang. Harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari dinas. Ini berhubungan dengan pangan yang dikonsumsi orang banyak. Nanti kita yang menilai produk ini layak atau tidak masuk ke sini,” terangnya.
4. Diduga Impor
Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaper) Kabupaten Bangka akan terus melakukan penelusuran mengenai peredaran produk daging impor yang masuk ke wilayah Kabupaten Bangka.
Pihak Dispaper Kabupaten Bangka berharap para agen dan reseller lebih responsif mengenai produk yang mereka edarkan di masyarakat untuk kebaikan orang banyak.
“Kita masih menelusuri asal usul produk yang disebut Iga Gondrong ini. Kami harap para agen dan reseller dapat bekerjasama dan memberikan informasi terkait produk yang mereka perdagangkan ini. Nanti kami jelaskan seperti apa proses izin edarnya,” harap Syarli.
Seperti diketahui wabah PMK masih menghantui sehingga asal usul produk harus jelas secara uji kelayakan dengan pertimbangan beberapa faktor, seperti kendala pengiriman yang bisa saja membuat kualitas produk turun.
“Ini kan katanya impor jadi dari negara asalnya harus jelas terlebih dahulu dokumen-dokumennya. Dari negara tujuan akan diuji kembali kelayakan baru diedarkan di wilayah Indonesia,” jelasnya.
(Bangkapos.com/Edwardi)