Berita Bangka Selatan
Nurdin Pemilik Ponton Laut Suka Damai jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 M
Nurdin (38) warga Toboali, pemilik ponton di Laut Suka Damai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairid)
Penulis: Adi Saputra | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Nurdin (38) warga Toboali, pemilik ponton di Laut Suka Damai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Nurdin tersebut terkait adanya laka tambang di Laut Suka Damai, yang menewaskan satu orang pekerja tambang bernama Tobi (24) pada Rabu (28/12/2022) lalu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatpolairud AKP Amri, menyebutkan pihaknya sudah menetapkam satu orang tersangka terkait laka tambang di laut Suka Damai.
"Sudah kemarin kita tetapkan sebagai tersangka pemilik ponton, setelah dilakukan pemeriksaan secara intesif oleh penyidik Satpolairud Polres Basel," sebut Amri kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: Polda Babel Buktikan Keseriusan Ungkap Mafia Tambang, Kapolda Tangkap 2 Pemilik Timah Ilegal
Baca juga: Dua Tersangka Dugaaan Kasus Korupsi Daftar DPD RI, Ini Kata Ketua KPU Babel Davitri
Perwira balok tiga ini pun menegaskan, untuk proses hukum terhadap laka tambang di laut Suka Damai tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini..
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta memenuhi beberapa unsur pidananya, kita langsung melakukan penahanan terhadap pemilik ponton di ruang sel tahanan Mako Polres Basel," tegasnya.
Amri menjelaskan untuk kronologis laka tambang, korban meninggal dunia saat melakukan aktivitas pertambangan di laut Suka Damai.
"Jadi korban ini terlepas dari tali mesin kompresor, ketika di tarik oleh rekan-rekan kerjanya tidak ada lagi karena korban ini kan bekerja menggunakan tali kompresor ketika menyelam mencari pasir timah," jelas Amri.
"Korban sempat diberikan pertolongan dan dibawa ke Klinik Posyandik Timah Toboali, namun korban tidak selamat dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis lalu dibawah ke rumah duka," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 158 Undang-undang nomor 03 tahun 2020, tentang Minerba dan atau 359.
"Ancaman hukuman yang kita berikan kepada tersangka selama lima tahun penjara, dengan denda sebesar Rp100 miliar," ungkap Amri.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Bangka Meningkat, Jelang Tahun Baru Waspadai Pesta Sabu
Sementara korban merupakan pekerja tambang yang bekerja dengan tersangka, sebagai penyelam pencari pasir timah di laut Suka Damai.
Korban Tobi (24) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel dan telah dilakukan Tempat Pemakaman Umum Laut Gedung, Desa Rajik pada sore harinya.
Sedangkan untuk tersangka Nurdin bersama barang bukti, sudah diamankan di Mako Polres Bangka Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).