Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2023
Ini Daftar HariDitetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur...
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Seperti diketahui, Tahun 2022 sudah berakhir.
Adapun hari ini bertepatan dengan Minggu (1/1/2023), dimulainya awal tahun yaitu tahun 2023.
Di tahun baru ini, Pemerintah juga telah mentapkan hari libur Nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2023.
Ketetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Daftar Besaran UMP Terbaru Tahun 2023 di Seluruh Daerah Indonesia
Baca juga: Sosok Kang Alam, Ayah Norma Risma yang Dikhianati Istri dan Menantunya Sendiri, Begini Nasibnya Kini
Baca juga: Ketika Bobby Lihat Banyak Sesama Jenis Gandengan Tangan di Acara Street Food: Kota Medan Tolak LGBT
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Jumlah hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, ada 16 hari yang ditetapkan sebagai Hari libur Nasional pada tahun 2023.
Sementara untuk cuti bersama, ditetapkan sebanyak 8 hari.
Sehingga total hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 terdapat 24 hari.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari laman Kemenpan RB.
Baca juga: Raffi Antar Mami Popon ke Peristirahatan Terakhir Hingga Turun ke Liang Lahat, Ungkap Sosok Neneknya
Baca juga: Nirwana Selle, Seleb TikTok yang Tewas dalam Kebakaran di PT GNI, Ternyata Perempuan Pekerja Keras
Baca juga: Ucapan Terakhir Paus Emeritus Benediktus XVI sebelum Wafat Yesus Ich Liebe Dich
Lebih lanjut Muhajir menjelaskan, keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Sementara tujuan lainnya adalah guna memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/2022-kalender-2023.jpg)