Daftar 24 Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Ada Catat 'Hari Kejepit' di Bulan Juni

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya adalah 16 hari libur  nasional dan 8 hari cuti bersama.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
id.pngtree.com
Kalender tahun 2023. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 22-23 April 2023. 

BANGKAPOS.COM - Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya adalah 16 hari libur  nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pada sepanjang 2023 ini, ada sejumlah momen hari cuti bersama dan liur nasional serta libur akhir pekan yang beredekatan.

Di antaranya dalah libur dan cuti bersama saat hari raya Imlek, di bulan Januari.

Selain itu ada libur nasional dan cuti bersama pada saat hari raya Idul Fitri di bulan April.

Selain itu libur nasional Hari Lahir Pancasila, cuti bersama Waisak dan libur nasional Waisak di bulan Juni.

Ketetapan hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang tahun ini dan 8 hari cuti bersama untuk pegawai pemerintah.

Daftar Hari Libur Nasional 2023
1 Januari 2023 (Ahad): Tahun Baru Masehi 2023

22 Januari 2023 (Ahad): Tahun Baru Imlek 2023

18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Mikraj

22 Maret 2023 (Rabu): Nyepi 2023

7 April 2023 (Jumat): Wafat Isa Almasih

22-23 April 2023 (Sabtu-Ahad: Idulfitri 1444 H

1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh 2023

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved