Bangka Pos Hari Ini

AKBP Bambang Terima Suap Rp56 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

BANGKAPOS,COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang
Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Penahanan dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
pada Selasa (3/1/2023) kemarin.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka
BK (Bambang Kayun) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari sampai
dengan 22 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Bambang diduga menerima suap sejumlah Rp6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp50 miliar.

Uang suap diterima beberapa tahap. Pertama Bambang menerima uang Rp5 miliar pada Oktober 2016. Toyota Fortuner kemudian diterima Bambang pada Desember 2016.

Pada April 2021, kemudian Bambang kembali menerima Rp1 miliar.

Adapun penyuap Bambang berinisial ES dan HW disebut sedang berada di luar negeri dan masuk daftar buron.

Pemalsuan Surat

Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat Bambang bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/.2023).

Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah ini, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang
dan barang.

Bambang lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang
ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Sekira Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama
Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved