Bangka Pos Hari Ini

AKBP Bambang Terima Suap Rp56 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

“Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim
Polri,” ucap Firli.

Terkait penetapan status tersangka ini, atas saran lanjutan dari Bambang maka Emilya dan
Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan saran tersebut, Bambang menerima uang sekira Rp5 miliar dari Emilya dan Herwansyah dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening
dari orang kepercayaan Bambang.

Selama proses pengajuan praperadilan, diduga Bambang membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.

“Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK,” ungkap Firli.

Sekira bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh
Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Diduga Bambang kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya

Emilya dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, Bambang menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira
Rp50 miliar.

“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” kata Firli.

Bambang Melawan

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023.

Bambang sempat melakukan perlawanan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun usaha itu kandas. PN Jakarta Selatan memenangkan KPK.

Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved