Bangka Pos Hari Ini
Hakim Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus 8,8 Ton Balok Timah Divonis Bebas
Putusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus balok timah diduga ilegal, pada sidang di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Putusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus balok timah diduga ilegal, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah, tanggal 29 Desember 2022 lalu, menuai polemik dan kontroversi.
Sidang putusan ketiga terdakwa masing-masing Ramon, Erwin dan Saputera yang
digelar menjelang akhir tahun 2022 itu diketuai langsung oleh Rizal Taufani yang juga
merupakan Ketua Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.
Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap oleh Tim Satgas Gabungan Polda Babel pada 22
Juli 2022 silam di sebuah gudang di rumah milik terdakwa Ramon di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Pada proses penangkapan tersebut Tim Satgas Gabungan mengamankan truk dengan
nomor polisi B 9160 VDA yang memuat balok timah berbagai ukuran dengan total berat
8.873 kilogram atau 8,873 ton.
Selanjutnya dalam sidang yang digulir sejak Oktober 2022 lalu, Tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M Iqbal dan Maharani Cahyanti pada sidang tanggal 1 Desember 2022,
menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.
Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 62.500.000.000 subsidiair 4 bulan pidana kurungan
yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara terdakwa Ramon dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Saputera alias Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa
penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam sidang putusan, majelis hakim PN Koba dengan sejumlah pertimbangan memvonis bebas ketiga terdakwa.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya.
Menanggapi putusan yang menuai polemik dan kontroversi tersebut, Pengadilan Negeri Koba Rabu (4/1/2023) menggelar jumpa pers yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani
Rizal kepada awak media membeberkan keputusan dibebaskannya 3 terdakwa perkara 8,873 ton balok timah diduga ilegal itu diambil majelis hakim setelah melalui berbagai pertimbangan.
“Kita (majelis hakim-red) menilai segala sesuatunya itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ucap Rizal.
Dalam perkara ini, tegas Rizal yang menjadi dasar atau pijakan dari majelis hakim adalah dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Di perkara ini, terungkap di persidangan bahwa barang ini (timah balok-red) didapat dari
CV United Smelting (CV. US) yang merupakan perusahaan yang memiliki IUP,” jelasnya.
Kemudian, terkait segala macam perizinan yang melekat di CV tersebut, termasuk pengolahan, pengangkutan, pemurnian dan lain-lain yang berhubungan dengan proses produksi wajib dilaporkan dengan Dinas Sumber Daya Mineral, karena terkait pajak yang harus dibayarkan.
“Yang mana dalam hal ini (perizinan-red) sudah terpenuhi sehingga dikatakan clear,” ujarnya.
Lalu, kata Rizal dari fakta persidangan, diketahui bahwa balok timah yang diambil oleh 3 terdakwa tersebut sebagiannya memang diambil dari CV. US yang mana secara legalitasnya sah.
Sementara itu, selain dari CV. US, sebagian sisa balok timah lainnya ada yang dianggap ilegal yang mana beban pembuktiannya itu ada di jaksa penuntut umum.
“Timah yang didapatkan selain dari CV. US itu hanya berdasarkan pengakuan terdakwa. Penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwasannya timah ini didapat dari orang yang tidak berizin,” kata Rizal.
Oleh karena itu, Rizal mengatakan pihaknya tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa tanpa adanya pembuktian.
“Kita ini adalah lembaga peradilan, bukan lembaga penghukuman. Artinya, kalau semua perkara yang masuk harus dihukum, maka rasa keadilannya tidak ada,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa keputusan pembebasan ketiga terdakwa dalam perkara ini diambil oleh majelis hakim tanpa adanya intervensi dari manapun.
“Kami memutuskan ini posisinya sudah dimusyawarahkan dengan benar-benar dan pakai aturan yang ada. Mudah-mudahan kita bisa menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
Tidak semua perkara yang masuk harus dihukum, kita bukan lembaga penghukuman, tapi kita adalah lembaga peradilan,” pungkasnya.
JPU Ajukan Kasasi JPU Ajukan Kasasi
Sementara itu Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Koba yang memberikan vonis bebas terhadap 3 terdakwa kasus
8,873 ton timah balok diduga ilegal di Desa Batu Belubang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Syamsuardi menegaskan bahwa pada dasarnya pihaknya menghormati dan menghargai apa yang sudah menjadi keputusan majelis
hakim PN Koba.
“Yang jelas sikap kami di Bangka Tengah (Kejari-red) dalam tenggang waktu yang
diberikan, kami akan lakukan upaya hukum,” kata Syamsuardi kepada Bangka
Pos, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, perkara ini masih belum final atau belum berakhir karena pihaknya juga mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA).
Sekedar informasi, kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan.
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukanmkasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan.
“Dalam hal ini, jaksa penuntut umum punya hak untuk mengajukan kasasi,” jelasnya sekali lagi.
Mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi, kata Syamsuardi adalah selama 14 hari terhitung sejak perkara tersebut diputuskan.
“Maksimal pengajuan kasasi itu paling lambat 14 hari sejak putusan, termasuk memori kasasinya. Yang pasti, tenggang waktu itu tidak akan kami lewati,” terangnya.
Dia mengakui, memori kasasi menjadi sangat penting supaya menjadi pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk mengabulkan kasasi tersebut.
“Nanti kami bersama Kejati Babel akan menyusun memori kasasi yang benarbenar lengkap supaya alasan-alasannya bisa diterima oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya. (u2)
Bangka Pos Hari Ini
Vonis Hakim
balok timah
Pengadilan Negeri Koba
vonis bebas
Bangka Tengah
Bangkapos.com
Belatik dan Tari Kembang Cabik Jadi Warisan Budaya Takbenda, Kebanggaan Bangka Barat |
![]() |
---|
Ayah di Bangka Tengah Tega Cabuli Anak Kandung, Polisi Langsung Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Desakan Tagar KluivertOut Menggema Usai Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Kue Badak dan Sindeng Asal Bangka Selatan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Irak: Laga Hidup Mati Penentu Tiket ke Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.