bangka pos hari ini

Ayah di Bangka Tengah Tega Cabuli Anak Kandung, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Setelah kejadian, korban sempat mengalami trauma dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada keluarganya, hingga akhirnya kasus...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Senin (13/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang ayah berinisial B (38) yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Mirisnya korban masih sekolah dan di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut ke Polres Bangka Tengah pada Jumat (10/10) lalu. 

Atas laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengatakan dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap sejumlah saksi, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA berhasil mengamankan tersangka di Desa Guntung.

Ia menyebutkan tersangka diamankan pada Jumat (10/10) sekira pukul 18.30 WIB di sebuah tempat penjualan buah sawit di Desa Guntung, Kecamatan Koba.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Iptu Erwin kepada Bangkapos.com, Sabtu (11/10).

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa (7/10) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Koba. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah bersama pelaku yang kemudian melakukan perbuatan bejat tersebut.

Setelah kejadian, korban sempat mengalami trauma dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada keluarganya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik meliputi pakaian milik korban saat kejadian dan hasil visum et repertum dari pihak medis yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Sementara itu, korban mengalami trauma psikis yang cukup berat akibat tindakan pelaku, dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (w4)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved